Jakarta, (ANTARA News) - Seorang anggota Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Bripda Supriyanto menjadi tersangka kasus peluru nyasar yang menyebabkan seorang anak tewas dan dua orang luka-luka. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Kamis, menyatakan, Supriyanto akan dikenai tuduhan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Dia dapat dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya. Kini, Supriyanto masih diperiksa oleh penyidik reserse Polres Bojonegoro. Selain disidik reserse, ia juga akan diperiksa oleh Provos terkait dengan kejadian ini karena diduga ada pelanggaran displin dan etika sebagai seorang anggota Polri. Akibat kelalaian Supriyanto, Sri Wahyuni (6) tewas terkena peluru di dada, sedangkan ibunya, Supadmi (30) menderita luka tembak di paha kanan. Letusan senjata panjang otomatis jenis F2 milik Supriyanto juga menyebabkan seorang napi Azis Sulaiman menderita luka tembak di paha kiri. Saat kejadian, Sulaiman diberi tugas oleh pihak Lapas Bojonegoro untuk menjadi petugas parkir kendaraan. Kasus ini bermula ketika Supriyanto dan temannya, Bripda Aris Wahyu mendapatkan tugas untuk mengawal tahanan dari Lapas Bojonegoro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Usai mengantar tahanan kembali ke Lapas, Supriyanto dan Aris istirahat di depan Lapas sambil memangku senjatanya. Saat Supriyanto memegang senjata yang dipangku, pelatuknya tertarik secara tidak sadar sehingga senapan meletus. Karena senjata itu otomatis, maka sekali pelatuknya tertarik dapat memuntahkan beberapa peluru sekaligus. Peluru senjata api itu mengenai Supadmi dan Sri Wahyuni yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Keduanya hendak membesuk anggota keluarganya yang menjadi tahanan. Akibatnya, Sri tewas karena peluru menembus dada sedangkan Supadmi luka di paha kanan. "Peluru yang dipakai ya peluru tajam sebab mengawal orang tahanan itu memang pakai peluru tajam," ujar Abubakar.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008