Tangerang (ANTARA News) - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja tersangka kasus suap PT First Media, BS selama sekitar 11 jam di Gedung Lippo E-Net di komplek Rumah Toko Cyber Park Jalan Boulevard Gajah Mada Nomor 2061-2062, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis. Di lokasi itu, 15 petugas penyidik KPK melakukan penggeledahan pada ruang kerja BS sejak Kamis pukul 11.15 hingga pukul 22.15 WIB. Usai menggeledah ruang kerja BS dan ruang informasi teknologi, petugas KPK menyita empat dus berukuran sedang berisi berkas milik tersangka, dan satu unit komputer yang diduga menyimpan dokumen yang terkait dengan kasus penyuapan terhadap tersangka MI penerima dana suap yang merupakan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Petugas KPK juga membawa dua orang sopir sewaan (outsourching) bernama Agus dan Sugeng yang biasa mengantar tersangka BS jika ada keperluan di luar kantor. Sebelumnya, BS dan MI tertangkap tangan petugas KPK ketika mereka sedang `transaksi` yang diduga upaya penyuapan atas hak monopoli penyiaran pertandingan Liga Inggris tahun 2007 kepada televisi berlangganan Astro melalui PT First Media Tbk, Selasa (16/9) malam di Hotel Aryaduta di Jakarta. Setelah selesai menggeledah, para petugas KPK meninggalkan Gedung Lippo E-Net Karawaci dengan menggunakan empat kendaraan operasional jenis minibus. Sementara itu, Media Relation Lippo E-Net, S S Wibowo mengatakan BS tercatat sebagai karyawan bagian Advisor pada Lippo E-Net yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris pada perusahaan yang bergerak di bidang advertising invesment tersebut. "Namun demikian, Lippo E-Net tidak terkait dengan kasus penyuapan yang melibatkan PT First Media," kata Wibowo. Ia mengatakan petugas KPK sempat mendobrak pintu ruang bagian informasi teknologi di Gedung Lippo E-Net tersebut, karena pemegang kunci sedang tidak berada di kantor Lippo E-Net.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008