Jakarta  (ANTARA News) - Saksi Benedict Sulaiman mengatakan bahwa tas milik terdakwa Billy Sindoro seharusnya dibawa ke business center Hotel Aryaduta bukan ke lantai 17, tempat yang disebut-sebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lokasi penyerahan uang kepada anggota komisioner KPPU Moh.Iqbal.

Saksi kunci kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT First Media Billy Sindoro dan komisioner KPPU Muhammad Iqbal, di depan persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, mengatakan, kedua pihak tersebut sudah beberapa kali bertemu, namun tidak diketahui maksud pertemuan itu.

Namun saksi Benedict Sulaiman di depan sidang lanjutan kasus gratifikasi Rp 500 juta itu, menegaskan, tas berisi uang yang dibawa saksi Gentar memang seharusnya dibawa ke Business Center dan terdakwa Billy tidak tahu, Gentar membawa tas itu ke lantai 17.

"Di Aryaduta, saya, Gentar dan pak Billy satu lift. Saya mendengar, pak Billy meminta Gentar membawa tas ke Business Center dan menunggu di sana. Saya tidak tahu mengapa Gentar tidak melakukan itu. Saya yakin, Pak Billy tidak tahu tasnya dibawa Gentar ke lantai 17, " jelas Benedict.

Saksi mengatakan, "Sejak pagi, Gentar membawa tas yang diambil dari rumah pak Billy, tas itu sempat dibawa ke kantor Hotman Paris di Sumitmas."

Sidang lanjutan itu juga menghadirkan Haryanti (Sekretaris Lippo E Net), Sugeng (driver), Nelia Molato (presiden direktur PT Direct Vision) dan Agnes (Depkominfo).

Di depan sidang, saksi Haryanti menjelaskan, pada hari kejadian dirinya memang mengatur jadual pertemuan Billy dengan beberapa pihak.

"Hari itu pak Billy memang saya jadualkan bertemu dengan Hotman di Sumitmas dan Iqbal di Aryaduta. Tapi, saya tidak tahu persis tujuan pertemuan," kata Haryanti.

Keterangan itu dibenarkan oleh saksi Sugeng. "Saya mengantar Pak Benedict ke Sumitmas dan di sana saya melihat ada pak Billy, diantar oleh supir lain bernama Winarso," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya Rabu (7/1) terungkap, saksi Gentar Rahma Pradana (asisten Billy) mengaku teledor telah melalaikan tugas yang diberikan oleh Billy yang seharusnya tas berisi uang Rp500 juta dibawa ke Business Center, bukan ke lantai 17.

"Saya khilaf. Saya minta maaf. Tas itu saya bawa ke lantai 17 karena ingin memeriksa ruangan pertemuan Pak Billy. Tas itu saya taruh di dekat meja barangkali diperlukan dan saya tinggal di sana, tapi Pak Billy tidak tahu soal ini," kata Gentar.

Di lantai 17, Gentar mengaku hanya memeriksa sebentar lalu meletakkan tas di dekat kursi tamu dan meninggalkan ruangan. "Saya tidak melihat Pak Billy menyerahkan uang ke Pak Iqbal," kata saksi Gentar.

Ketika rekaman CCTV di tayangkan di depan sidang, Billy memang tampak memegang tas namun beberapa saat kemudian tas itu berpindah ke Iqbal. Sayangnya, proses serah terima uang itu tidak muncul di CCTV.

"Tayangan itu memang bukan asli, melainkan hasil rekam ulang dan download. Jadi, sudah tidak orisinil dan mungkin sekali termanipulasi. Kami sudah sampaikan keberatan kepada majelis hakim. Rekaman itu tidak bisa dijadikan barang bukti," ujar Humprey Djemat dan Otto Hasibuan, pengacara Billy. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009