Biak (ANTARA News) - Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Biak Numfor,Papua, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1429 H untuk kategori beras seberat 2,5 Kg per jiwa. Badan Amil Zakat (BAZ) melalui Wakil Ketua I Andi Firman Madjadi SE dalam edarannya, yang diterima ANTARA di Biak, Minggu, menyebutkan, pembayaran zakat fitrah dengan mengantikan uang disesuaikan dengan harga beras yang dimakan sehari-hari. Tiga kategori harga beras yang ditetapkan BAZ Biak, adalah harga Rp5.000 perkilogram sehingga besaran biaya zakat fitrah perjiwa sebanyak 2,5 kilogram beras atau Rp12.500. Sedangkan harga beras Rp7.000 ditetapkan sebesar Rp17.500 perjiwa, serta harga Rp8.000 besaran biaya zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp20 ribu perjiwa. Sementara untuk pembayaran fidyah ditetapkan perhari 700 gram (dibulatkan 1 kg). BAZ juga menetapkan untuk zakat harta berupa mas 93,6 gram dengan harga mas sebesar Rp300 ribu pergram sehingga keseluruhan jumlah uang berkisar Rp28.080.000 pertahun maka zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 persen. Pantauan ANTARA Sabtu (20/9) malam di beberapa masjid dan mushala se Kabupaten Biak Numfor, komisariat amil zakat setempat telah mulai menghimpun serta menerima pembayaran zakat fitrah maupun zakat harta dari kalangan umat Islam setempat. Di antara masjid di Biak yang terlihat mulai menerima pembayaran zakat fitrah, dan zakat mal dari kaum muslim seperti Masjid Suhada di kompleks Pangkalan Udara Manuhua Angkasa. Selain itu, terlihat di Masjid Alhafiz di Polres Biak, Masjid Al Mukminin Perumnas BTN Sorido, serta beberapa tempat lain yang telah ditetapkan BAZ Biak mulai melayani pembayaran zakat fitrah umat Islam. Gofur, salah seorang takmir Masjid Almukminin, mengakui, komisariat BAZ takmir masjidnya siap menerima serta menyalurkan zakat fitrah dan zakat harta umat Islam setempat untuk diberikan kepada yang berhak menerimnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008