Pelanggarnya macam-macam, ada yang pengendara ojek dan taksi daring hingga mobil pribadi
Jakarta (ANTARA) -
Sedikitnya 15 pengendara sepeda motor ditilang oleh petugas gabungan dari Polisi dan Dinas Perhubungan karena melintas di jalur sepeda Jakarta Timur, Senin siang.
 
"Kegiatan sterilisasi jalur sepeda ini kita laksanakan sejak pagi hingga siang di Jalan Pemuda, Jalan Pramuka dan Jalan Matraman," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim Andreas Eman di Jakarta.
 
Selain pengendara motor, kata Eman, jajarannya juga menangkap tangan oknum pengemudi taksi daring yang parkir di jalur sepeda.
 
"Pelanggarnya macam-macam, ada yang pengendara ojek dan taksi daring hingga mobil pribadi," katanya.

Baca juga: Pengamat sebut penerapan jalur sepeda DKI belum efektif
 
Eman menambahkan untuk pelanggar berkendara mobil didenda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250 ribu.
 
"Sanksi itu mengacu pada pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
 
Eman menambahkan pengguna kendaraan bermotor masih ada yang kurang memahami ketentuan garis sepeda.

Baca juga: Belasan kendaraan ditilang karena langgar jalur sepeda di Jaksel
 
"Kalau garis solid itu dilarang dilintasi kendaraan bermotor, kecuali yang putus-putus, biasanya di persimpangan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019