Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri bekerjasama dengan Polri memulangkan OFB, pemimpin pondok pesantren Daar El-Qalam, desa Pasir Gintung, Tangerang, yang diduga terlibat dalam perkara pengiriman 39 santri secara gelap ke Mesir. Menurut keterangan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Jakarta pada Senin, yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat EY 472V pada Sabtu siang. OFB diduga menjanjikan 39 santri tersebut diterima belajar di Universitas Al-Azhar, Mesir, dan akan memperoleh santunan pendidikan 50 dolar Amerika Serikat (sekitar 450 ribu rupiah) sebulan dengan membayar 17 juta rupiah sebagai ganti biaya paspor, visa, fiskal, tiket sekali jalan dan biaya pendidikan lima tahun di Mesir. Jurubicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah sebelumnya mengatakan bahwa 39 santri itu --terdiri atas 22 putri dan 17 putra-- dikirim dari Malaysia dengan visa wisata, yang kemudian diubah menjadi visa belajar. Dalam pelaksanaannya, kedutaan besar Indonesia Kairo menemukan bahwa prosedur --yang ditempuh OFB-- salah, karena tidak melalui Departemen Agama. Menurut Kepala Kanwil Departemen Agama Banten, pemimpin pondok pesantren tidak memiliki hubungan dengan Al-Azhar, sehingga tidak memiliki kewenangan memberi jaminan peserta dapat diterima di Al-Azhar dan menerima kemudahan lain. Kedutaan besar Indonesia Kairo menyatakan bahwa pensahan hanya diberikan kepada calon peserta lulus ujian dan meminta pemimpin rombongan segera memulangkan santri itu atas biaya sendiri. Terdapat kekhawatiran bahwa santri itu akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Pada 2001, tujuh santriwati dari Ciganjur dijanjikan diterima belajar di Al-Azhar oleh seorang mengaku lulusan Al-Azhar, namun kemudian dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008