Jakarta (ANTARA News) - M Iqbal, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di jakarta, Selasa, mengaku menjawab 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Rp500 juta. Iqbal menyapaikan hal itu kepada wartawan di gedung KPK, Selasa, setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Iqbal mengaku telah menjelaskan semua fakta yang dia alami dan ketahui. Namun, dia tidak mau membeberkan jawabannya kepada wartawan. "Yang jelas pertanyaannya tentang proses, dan sudah memasuki substansi," katanya. Iqbal menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum. Dia juga menyadari kasus yang menjeratnya akan terus bergulir. "Ini masih panjang," katanya. Sementara itu, penasihat hukum Iqbal, Imron Halimi menegaskan kliennya membantah tuduhan suap. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut bantahan tersebut. "Kita lihat saja nanti di persidangan," kata Imron. Iqbal ditangkap ketika menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS. Menurut Antasari, BS memberikan tas warna hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Transaksi pemberian uang itu berlangsung di salah satu lift hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Pemberian itu diduga terkait sengketa hak siar yang melibatkan perusahaan televisi berlangganan Astro All Asia Networks, Plc dan PT Direct Vision (PTDV). Hingga kini KPK belum membeberkan identitas BS yang diduga memberi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Berdasar penelusuran, Direct Vision adalah salah satu usaha yang terafiliasi dengan Grup Lippo. Nama Billy Sundoro sering mucul dalam aktivitas bisnis Grup Lippo.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008