Serang, (ANTARA News) - Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Dr Hudi Hastowo mengatakan pihaknya akan mengkaji dua lokasi yang ditawarkan Provinsi Banten untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam waktu tiga hingga lima tahun ke depan. "Kajian yang dilakukan untuk penetapan lokasi itu tidak sembarangan, setidaknya butuh waktu tiga hingga lima tahun," katanya usai menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam pengembangan teknologi nuklir di Banten, di Serang, Kamis. Ia mengatakan dua lokasi yang ditawarkan oleh Pemprov Banten untuk lokasi pembangunan PLTN tersebut adalah Pulau Panjang dan Pontang di wilayah perairan utara Kabupaten Serang. Kajian untuk menentukan lokasi PLTN itu, kata dia harus memenuhi 13 kriteria standar yang telah ditentukan. Ke-13 kriteria lokasi tersebut di antaranya adalah lokasi tidak rawan gempa dan tsunami, tidak rawan banjir, tersedia air pendingin, tidak dekat dengan bandara, dan jaraknya ratusan kilometer dari sumber vulkanik atau gunung berapi. Menurut dia, Banten sangat potensial untuk pembangunan PLTN, karena daerahnya sangat strategis yaitu dekat dengan ibu kota negara, serta ditunjang dengan infrastruktur lainnya. Sehingga, jika ada sumber tenaga listrik yang besar, bisa disalurkan ke Jakarta yang kebutuhannya sangat tinggi. Namun pembangunan PLTN baru sebatas rencana jangka panjang pengembangan teknologi nuklir di Provinsi Banten, karena perlu waktu lama untuk pengkajiannya. Sedangkan dalam waktu dekat, Banten dan Batan akan menjalin kerjasama dalam pengembangan teknologi nuklir di bidang pertanian, peternakan, industri dan perdagangan. Sementara itu, Kepala Balitbang Daerah Provinsi Banten Budhi Priyatna mengatakan dua lokasi yang ditawarkan untuk PLTN tersebut adalah Pulau Panjang dan Pontang di Kabupaten Serang, karena dua lokasi tersebut dinilai paling cocok. "MoU ini sebagai payung hukum awal, dan secara teknis nanti kami akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Batan," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008