Gowa (ANTARA) - Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia salah satunya Kabupaten Gowa yang meraih penghargaan tertinggi di bidang pelayanan publik.

"Penghargaan akan datang jika dibarengi dengan kerja keras dan keuletan. Penghargaan ini saya dedikasikan untuk seluruh pegawai yang telah bekerja keras," ujar Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL di Gowa, Kamis.

Ia mengatakan penghargaan yang diraih daerahnya adalah yang ke 94 selama tiga tahun lebih dirinya memimpin Kabupaten Gowa.

Adnan merasa bangga karena predikat penghargaan yang diraihnya dari Ombudsman RI adalah Kepatuhan Tertinggi dalam bidang layanan publik.

"Artinya pelayanan publik di Gowa semakin membaik. Ini tak lepas dari kerjasama seluruh SKPD dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Gowa," katanya.

Olehnya dirinya berharap, dengan capaian ini Gowa kedepannya bisa mendapatkan nilai sempurna dengan membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam standar pelayanan publik di Kabupatem Gowa.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Gowa, Alimuddin Hakim mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penilaian Ombudsman RI pada delapan perangkat daerah yakni DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol dan Dinas Peternakan dan Perkebunan

"Alhamdulillah pelayanan publik Gowa sudah berada pada zona hijau. Artinya ini sudah sangat baik," ungkapnya.

Alimuddin menjelaskan Ombudsman melakukan survei sejak Juli 2019 kemarin dengan melihat tiga aspek utama yang menjadi penilaian yaitu standar pelayanan publik, sarana dan prasarana, serta pengelolaan pengaduan.

"Kami selalu melakukan pendampingan karena ketiga aspek tersebut harus ada pada delapan OPD yang dilakukan penilaian. Misalnya aspek standar pelayanan didalamnya harus ada persyaratan, prosedur, biaya dan waktu," terangnya.

Untuk sarana prasana, lanjut dia, harus ada ruang tunggu pelayanan dan penyandang disabilitas, serta yang ketiga pengelolaan pengaduan dimana setiap OPD menetapkan petugas pengaduan dan media pengaduan, lalu mempublikasikan pengaduan, tindak lanjut pengaduan paling lambat 1X24 jam.

Selain itu, Alimuddin mengaku Kabupaten Gowa salah satu penerima penghargaan dari 72 kabupaten/kota se-Indonesia, sedangkan di Sulsel hanya delapan kabupaten/kota yang meraih penghargaan dari Ombudsman ini.

 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019