Jakarta,(ANTARA News) - Produk makanan mengandung susu yang diimpor dari Cina positif mengandung melamin. Bahan kimia tersebut biasa digunakan sebagai campuran dalam pembuatan plastik dan pupuk. "Dari 19 produk impor asal Cina yang terdaftar di Badan POM, enam diantaranya ditemukan di sarana distribusi dan seluruhnya mengandung melamin," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap sampel produk makanan impor Cina di Jakarta, Sabtu. Enam produk makanan mengandung susu asal Cina yang ditemukan di sarana distribusi di Indonesia yakni susu bubuk full cream Guozhen, dua jenis Oreo Stick Wafer, dua jenis produk kembang gula M&M`s, dan biskuit Snickers. "Badan POM tidak pernah mengeluarkan izin edar susu Guozhen. Dia juga tidak pernah minta izin impor, tapi produk ini ditemukan beredar di pasaran dan dijual dengan cara MLM," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib yang mendampingi Menteri Kesehatan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut. Husniah menambahkan, susu full cream Guozhen diproduksi Yintai New Era Health Industry Co.Ltd dan importir yang mendaftarkannya ke BPOM adalah PT Chi Indonesia. Sebanyak 13 produk makanan Cina lain yang terdaftar BPOM namun belum ditemukan di pasaran yakni Jinwei Yougoo (susu fermentasi), Meiji Indoeskrim Gold Monas ( es krim), Oreo chocolate sandwich cookie, kembang gula Dove Choc, kembang gula Merry X-Mas, kembang gula Penguin, Nestle Nesvita Materna (makanan ibu hamil dan ibu menyusui) dan Nestle Milkmaid (susu). "Kami mengimbau masyarakat yang menemukan melaporkannya kepada kami," kata Husniah. Lebih lanjut dia menjelaskan, BPOM juga menemukan enam produk makanan impor ilegal dari Cina yang semuanya mengandung melamin yakni kembang gula White Rabbit kemasan biru dan merah produksi Shanghai Guan Sheng Yuan. Kemudian, , Soybean Drink With Milk kemasan hijau dan kuning produksi Wuzhou Bingquan Industrial Shareholding Co.Ltd., serta Soyspring Instant Milk Cereal dan Soyspring Peanut Milk produksi Wuzhou Bingquan Industrial Shareholding Co.Ltd. Kadar melamin pada seluruh sampel yang diperiksa, menurut Menteri Kesehatan, antara 8,51 mg/kg sampai 945,86 mg/kg. "Produk yang sudah ditarik dan terbukti mengandung melamin itu akan segera dimusnahkan, dan masyarakat diminta tidak mengonsumsi produk-produk makanan tersebut serta melapor ke Badan POM melalui nomor 021-426333, atau 021-32199000 atau 0815-11997772 jika menemukannya di pasaran," kata Siti Fadilah serta menambahkan laporan juga bisa disampaikan melalui surat elektronik ke ulpk@pom.go.id atau ulpkbadanpom@yahoo.com. Ia juga mengatakan, setelah hasil pemeriksaan diumumkan , maka importir, distributor dan pengecer yang masih menjual produk makanan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya. Harus Diwaspadai Lebih lanjut Menteri Kesehatan mengatakan pihaknya juga meminta masyarakat mewaspadai dan tidak mengonsumsi produk-produk makanan impor dari Cina yang menurut Agri-Food and Veterinary Authority (AVA) Singapura mengandung melamin. "Karena meski tidak terdaftar di Badan POM, bisa jadi produk-produk makanan ini tetap bisa masuk secara ilegal ke Indonesia," katanya. Tigabelas produk impor Cina yang menurut AVA mengandung melamin adalah Natural Choice (Yoghurt Flavoured Ice Bar With Real Fruit), Yili Bean Club (Matcha Red Bean Ice Bar), Yili Bean Club (Red Bean Ice Bar), Yili Prestige Chocliz (Dark Chocolate Bar), Yili Super Bean (Red Bean Chestnut Ice Bar). Selain itu, Nestle Dairy Farm (susu UHT), Yili High Calcium (susu rendah lemak), Yili High Calcium (susu), Yili 250 ml (Pure Milk), Yili 1 liter (Pure Milk), Dutch Lady ( Strawberry Flavoured Milk), White Rabbit (kembang gula), dan Yili Choice (Dairy Frozen Yoghurt Bar With Real Peach and Pineapple Fruit Pieces).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008