Jakarta, 15/10 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung mulai tanggal 24 September 2008 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 276/KMK.05/2008 tentang Program Reformasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. PMK dimaksud ditetapkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Program reformasi system perbendaharaan dan anggaran Negara merupakan upaya modernisasi pengelolaan keuangan Negara yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan atas anggaran, kekayaan, dan utang Negara. Program ini bertujuan untuk (i) mengendalikan anggaran Negara, asset, dan kewajiban pemerintah, (ii) menyediakan informasi yang komprehensif, dapat dipercaya, dan tepat waktu tentang keuangan pemerintah, dan (iii) memudahkan pengambilan keputusan dalam manajemen keuangan pemerintah. Program reformasi system perbendaharaan dan anggaran Negara dilaksanakan melalui: (i) reformasi proses bisnis, (ii) reformasi system teknologi informasi, dan (iii) tata kelola perubahan. Reformasi proses bisnis bertujuan untuk membangun proses bisnis yang efektif dan efisien dengan penerapan, antara lain standarisasi kodifikasi dan proses bisnis secara menyeluruh, standarisasi pengendalian, dan jejak audit yang komprehensif, sehingga unit-unit kerja dapat menghasilkan kinerja dan kualitas layanan yang sama. Tujuan program teknologi informasi adalah pengembangan: (i) strategi teknologi informasi, (ii) infrastruktur data center dan disaster recovery center, (iii) wide area network yang terintegrasi, (iv) system kolaborasi yang berstandarisasi untuk semua pengguna aplikasi COTS, dan (v) system perbendaharaan dan anggaran Negara dengan menggunakan system aplikasi keuangan mutakhir dan teruji. Tata kelola perubahan bertujuan untuk mempersiapkan lingkungan kerja, struktur organisasi, dan sumber daya manusia dalam rangka penerapan system perbendaharaan dan anggaran Negara secara menyeluruh. Tata kelola perubahan memerlukan komitmen kuat dan dukungan penuh yang berkesinambungan dari segenap pejabat dan difasilitasi oleh pengembangan keterampilan sumber daya manusia melalui pelatihan dan alih pengetahuan. Selain itu, tata kelola perubahan memperhatikan kebijakan umum Departemen Keuangan mengenai organisasi dan sumber daya manusia. Program reformasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain: (i) tersedianya system pengendalian alokasi dan pelaksanaan anggaran yang efektif, (ii) tersedianya system pengelolaan kas yang terpercaya, (iii) tersedianya system pelaporan manajerial tentang operasi keuangan pemerintah yang komprehensif, dapat diandalkan, dan real time, (iv) terwujudnya tahapan transisi penerapan system akuntansi dari berbasis kas ke berbasis akrual, dan (v) terlaksananya pelayanan kepada public yang lebih efisian. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008