Jakarta, (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha David K. Wiranata merugikan negara Rp15,6 miliar dalam proyek bantuan kepada nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah pada 2006. Tim JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Dwi Aris, dan Jaya P. Sitompul membacakan surat dakwaan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis. Dalam surat dakwaan, Tim JPU menyatakan, David dengan sengaja mengatur proses pengadaan bantuan sehingga hanya dimenangkan oleh PT Buntala Bersaudara Darmaja yang dipimpinnya dan beberapa perusahaan lain. Untuk itu, menurut tim JPU, David telah beberapa kali menemui Pejabat Pembuat Komitmen Asep Hartiyoman dan Ketua Panitia Pengadaan pada Dinas Perikanan Jawa Barat Ade Kusmana. "Terdakwa menghendaki supaya dimenangkan dalam proyek pengadaan barang," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan yang dibaca bergantian. Pada 13 Oktober 2006, David bersama Asep dengan sengaja memasukkan dokumen beberapa perusahaan sehingga seolah-olah proses lelang bisa tetap dilanjutkan. Atas bantuan Asep dan Ade, akhirnya David dan beberapa pengusaha lainnya berhasil memenangkan proyek tersebut. Kemudian, David dan beberapa pengusaha lain itu menerima pembayaran dalam pengadaan bantuan kepada nelayan korban tsunami. Bantuan itu berupa perahu 1GT, 291 unit mesin, 952 alat tangkap, dan 60 unit rumpon. Menurut tim JPU, pembayaran untuk pengadaan bantuan untuk nelayan di Jawa Barat itu telah melebihi harga riil, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp8,37 miliar. David juga didakwa merugikan negara dalam proyek serupa di Jawa Tengah. Tim JPU menyatakan, David dengan sengaja mengatur proyek tersebut, sehingga hanya dirinya dan beberapa perusahaan lain yang bisa menjadi pemenang tender. Perbuatan David itu dilakukan dengan bekerjasama dengan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo dan pejabat pembuat komitmen Margaret B Elisabet Tutuarima. Tim JPU menyatakan, David telah beberapa kali bertemu dengan Hari Purnomo hingga pada akhirnya disepakati pembayaran kepada David dan beberapa perusaan lain dalam proyek itu. JPU menyatakan, pembayaran pengadaan 416 unit perahu fiber glass 1GT, 99 unit mesin, dan alat tangkap itu melebihi harga riil, sehingga merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar. Atas perbuatannya, David dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan primair. Tim JPU juga menjerat David dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan subsider.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008