Jakarta,  (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi, Kamis, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi bantuan bagi nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Freddy tiba di di gedung pengadilan sekira pukul 10.15 WIB dengan pengawalan ketat. Sesaat setelah itu, sidang dengan perkara pengusaha David K. Wiranata itu dibuka. Fredy yang mengenakan jas dan batik berwarna kuning memasuki ruang sidang setelah dipanggil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Sampai dengan pukul 10.30 WIB, sidang masih berlangsung. Fredy menjawab sejumlah pertanyaan terkait dugaan korupsi bantuan tsunami tersebut. Kasus itu menjerat pengusaha David K. Wiranata sebagai terdakwa.David K. Wiranata didakwa merugikan negara Rp15,6 miliar dalam proyek bantuan kepada nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah pada 2006 tersebut. Tim JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Dwi Aris, dan Jaya P. Sitompul menyatakan, David dengan sengaja mengatur proses pengadaan bantuan sehingga hanya dimenangkan oleh PT Buntala Bersaudara Darmaja yang dipimpinnya dan beberapa perusahaan lain. Untuk bantuan korban tsunami di Jawa Barat, David dan beberapa pengusaha lain itu diduga menerima pembayaran dalam pengadaan bantuan kepada nelayan korban tsunami. Bantuan itu berupa perahu 1GT, 291 unit mesin, 952 alat tangkap, dan 60 unit rumpon. Menurut tim JPU, pembayaran untuk pengadaan bantuan untuk nelayan di Jawa Barat itu telah melebihi harga riil, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp8,37 miliar. David juga didakwa merugikan negara dalam proyek serupa di Jawa Tengah. Tim JPU menyatakan, David dengan sengaja mengatur proyek tersebut, sehingga hanya dirinya dan beberapa perusaan lain yang bisa menjadi pemenang tender. Perbuatan David itu dilakukan dengan bekerjasama dengan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo dan pejabat pembuat komitmen MargaretB Elisabet Tutuarima. JPU menyatakan, pembayaran pengadaan 416 unit perahu fiber glass 1GT, 99 unit mesin, dan alat tangkap itu melebihi harga riil, sehingga merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar. Atas perbuatannya, David dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan primair. Tim JPU juga menjerat David dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan subsidiair.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009