Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap bapak dan anak dalam mobil yang terbakar di Sukabumi telah lengkap atau P21.

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, di Jakarta, Selasa, mengatakan berkas perkara pembunuhan dalam mobil yang dibakar di Sukabumi telah lengkap persyaratan formil dan materilnya.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah Lengkap persyaratan formil dan materiil (P-21) atas nama ketujuh tersangka," kata Nirwan dalam siaran persnya.

Ketujuh tersangka yakni A, K, RS, SY, KS, AG dan S disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan dalam mobil yang terbakar di Sukabumi.

Kasus ini diawali pada sekitar akhir Juli 2019, saat tersangka A terdesak hutang oleh pihak Bank yang pada akhirnya tersangka A memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Edi Candra (54) yang tak lain suaminya dan Mohamad Adi Pradana (24) anak dari suaminya.

Pembunuhan dilakukan tersangka A dengan tujuan pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap dua sertifikat rumah yang sudah diagunkan di bank tersebut.

Terhadap penyitaan dua sertifikat tersebut, selanjutnya pihak bank akan melelang untuk menjual rumah yang dijadikan jaminan oleh tersangka A, dengan demikian hutang tersangka A sebesar Rp 10 Miliar bisa terbayar, dan sisa dari lelang penjualan rumah tersebut dapat digunakan untuk biaya hidup sehari-hari bersama anaknya.

Guna mewujudkan perencanaannya selanjutnya tersangka A, S, AG, dan K melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Edi Candra dan putranya M Adi Pradana di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Lalu kedua korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B-2983-SZH selanjutnya dibawa menuju Sukabumi untuk dibakar.

"Tujuan dibakar untuk menghilangkan jejak," kata Nirwan.

Baca juga: Polisi ungkap kasus temuan dua jasad terbakar dalam mobil

Baca juga: Kapolda: Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin terencana

Baca juga: 29 orang diperiksa terkait kematian Hakim PN Medan


Lebih lanjut Nirwan mengatakan setelah mempelajari hasil penyidikan berkas perkara atas nama ketujuh tersangka A, K, RS, SY, KS, AG dan S telah diterima sebelumnya pada tanggal 30 November 2019.

Tim Penuntut Umum memberikan beberapa petunjuk dan arahan kepada penyidik untuk memperkuat pembuktian pada proses penuntutan.

"Selanjutnya kami menilai petunjuk dan arahan kami telah dipenuhi oleh penyidik, sehingga tim Penuntut Umum sepakat untuk menyatakan berkas perkara para tersangka tersebut dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," kata Nirwan.

Nirwan menambahkan, pihaknya meminta agar penyidik segera menyerahkan tanggung jawab para tersangka dan barang buktinya kepada Penuntut Umum guna dinilai apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.




 

Pewarta: Laily Rahmawaty/Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019