Jakarta (ANTARA News) - Aktris Sheilla Marcia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, terkait kasus kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis shabu-shabu. Jaksa Penuntut Umum Pitoyo, dalam dakwaannya mengenakan Pasal 62 dan 55 Undang-Undang Tentang Psikotropika terhadap Sheilla, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Siti Farida ini, Sheilla tampak tegang. Aktris sinetron yang disebut-sebut pernah menjalin hubungan dekat dengan sesama bintang sinetron televisi, Roger Danuarta ini sempat bertemu dengan ibunya, Maria Yosep yang hadir di ruang sidang. Kuasa Hukum Sheilla, Mudarwan menyatakan tidak ada masalah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian pihaknya meminta para saksi yang akan dihadirkan saat persidangan berlangsung, harus sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah kuasa hukum Sheilla menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan, Hakim Siti Farida menutup sidang, setelah sekitar 25 menit dibuka. Sidang lanjutan, dengan agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan, dijadwalkan berlangsung Senin, pekan depan. Sheilla Marcia ditangkap polisi dari Polsek Penjaringan pada 7 Agustus 2008 malam, di Apartemen Golden Sky di kawasan Penjaringan, Jakarta Pusat. Sheilla tertangkap dengan beberapa temannya dan dijadikan tersangka kepemilikan shabu-shabu sebanyak 0,058 gram.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008