Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menyetujui dana talangan Rp7 triliun untuk menyelamatkan Bank Indover, anak perusahaan Bank Indonesia yang berkedudukan di Amsterdam Belanda menyusul pembekuan oleh pengadilan setempat. Usulan penyelamatan itu disetujui setelah Komisi XI menggelar rapat tertutup selama sekira dua jam dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR Kamis malam. Ketua Komisi XI Awal Kusumah mengatakan, keberadaan Bank Indover memang harus dipertahankan karena apabila dilikuidasi dampak sistematiknya sangat luas, meski DPR meminta ada investigasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Persetujuan dana talangan diberikan DPR setelah melalui berbagai pertimbangan yang tidak semata-mata hanya demi kepentingan Bank Indover, namun dalam skala lebih luas yakni perekonomian nasional. Gubernur Bank Indonesia Boediono usai sidang dengan DPR mengatakan menyambut baik putusan Komisi XI karena bila Bank Indover dilikuidasi akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional khususnya sektor keuangan. "Dampaknya bisa meluas. Bisa mengganggu dana yang mau masuk ke Indonesia, dan mempengaruhi arus transaksi misalnya ekspor impor. Akibatnya moneter akan jadi ketat dan sebagainya dan pada gilirannya menghambat sektor riil," katanya. Dengan kucuran dana segar yang akan diambil dari pos Cadangan Tujuan BI yang saat ini saldonya Rp13 triliun, Bank Indover selanjutnya bisa melakukan divestasi. Gubernur Bank Indonesia juga memastikan akan mematuhi ketentuan hukum dalam langkah-langkah penyelamatan Bank Indover, memeriksa kemungkinan terjadinya pelanggaran praktik perbankan yang membuat bank itu dibekukan. Tindakan Wakil Ketua Komisi IX Endin AJ Soefihara, usai rapat juga menegaskan perlunya aparat hukum yang berwenang menindak pihak-pihak bertanggung jawab yang menyebabkan terjadinya permasalahan di Bank Indover. Sedangkan Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Ashar Aziz menyarankan Bank Indonesia harus bijaksana dalam memperhitungkan dan menempatkan dana penyelamatan Rp7 triliun yang telah disetujui. "Karena ini sebenarnya kontradiksi, selagi BI harus menekan inflasi, tetapi kini BI malah menikmati inflasi dari APBN yang kita bayarkan. Saya mengatakan uang itu (Rp7 triliun) itu sama saja dengan `uang haram`," katanya. Lebih jauh, Ashar mengkhawatirkan bila dana talangan dari seluruh Cadangan Tujuan BI juga ternyata tidak cukup bisa menyelamatkan Bank Indover. Dana suntikan tersebut akan hilang, bila ternyata telah terjadi praktik-praktik kejahatan perbankan. "Ini isu besar dan mempertaruhkan nama bangsa. Tetapi kalau ada kejahatan, bagaimana pertanggungjawabannya, karena dana talangan itu uang rakyat," katanya. Diingatkan pula bahwa pengadilan di Belanda baru akan menetapkan status hukum Bank Indover yang berkedudukan di Amsterdam pada Kamis malam WIB (23/10). "Bila dinyatakan usahanya dicabut. Berarti tidak bisa tidak harus dilikuidasi," tambah Ashar. Kesulitan Likuiditas Pengadilan di Belanda sendiri sudah sejak 7 Oktober lalu membekukan operasi Bank Indover karena mengalami kesulitan likuiditas, setelah anjloknya pasar uang, akibat gejolak finansial global. Persetujuan penyelamatan Bank Indover oleh DPR diberikan karena Bank Indonesia sebagai pemegang saham tidak dapat melakukan tambahan dana secara serta merta. Pasal 77 Undang-Undang No.23 tahun 1999, yang telah diubah dengan No.3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia harus melakukan divestasi terhadap anak perusahaannya, termasuk Indover Bank. Saat ini proses penyelesaian permasalahan Indover Bank ditangani oleh Kurator yang ditunjuk oleh DNB dan Bank Indonesia sebagai pemegang saham akan sepenuhnya mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Belanda. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008