Salah satunya tarif minimal sesuai aturan yaitu Rp7.000
Solo (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta memastikan perusahaan aplikasi jasa transportasi atau ojek online (ojol) Maxim sudah mengantongi izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Salah satunya tarif minimal sesuai aturan yaitu Rp7.000," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Ia mengatakan dengan perubahan tarif tersebut seharusnya sudah tidak ada lagi gejolak di lapangan.

Hari Prihatno mengatakan proses perizinan sendiri sudah mulai diproses di tingkat Kemenhub oleh Maxim sejak terakhir kali bertemu dengan Dinas Perhubungan Kota Surakarta.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak perlu ada penyegelan oleh pihak manapun kepada Maxim.

"Cukup diselesaikan dalam satu meja kan akhirnya juga selesai. Yang penting adalah taatilah peraturan yang ada. Soalnya kalau tarif main sendiri-sendiri kan jadinya multi-tafsir," katanya.

Hari Prihatno menegaskan kewenangan perizinan maupun penyegelan merupakan ranah Kemenhub. Sesuai dengan aturan yang ada, Dinas Perhubungan tidak diberikan kewenangan apapun atas hal tersebut.

"Makanya kalau kami disuruh menindak ya tidak bisa, paling menjembatani atau memfasilitasi. Sesuai aturan, boleh atau tidak," katanya.

Sebelumnya, puluhan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab meminta Dinas Perhubungan menindak tegas Maxim yang selama ini menggunakan tarif rendah di bawah aturan kementerian.

Salah satu perwakilan pengemudi ojek online Bambang Wijanarko mengatakan selama ini Maxim menggunakan tarif minimal Rp3.000 sehingga sangat merugikan ojek online lain yang menggunakan tarif minimal Rp7.000.

Baca juga: Menkominfo minta aplikator perketat verifikasi mitra ojek daring

 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019