Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.069.865, naik sekitar 10 persen dari UMP 2008 yang hanya Rp972.604. Kenaikan UMP itu jauh diatas kebijakan yang tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai Penataan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober lalu. Dalam SKB disebutkan bahwa penentuan UMP disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi agar perusahaan tidak harus melakukan PHK terhadap karyawannya. Pertumbuhan ekonomi tahun ditargetkan sebesar 6 persen sehingga kenaikan UMP diperkirakan hanya sekitar 6 persen, namun DKI berani menaikkan UMP hingga 10 persen. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyebut kenaikan sebesar itu telah melalui persetujuan tripartit (buruh, perusahaan, dan pemerintah) lewat Dewan Pengupahan dan telah melalui pertimbangan matang. "Sudah ada titik temu di Dewan Pengupahan yang intinya memahami perlunya pertambahan upah minimum, tapi disisi lain perlu menjaga kelestarian lapangan kerja yang dimiliki pekerja tersebut. Namun kita paham ada kesulitan di pengusaha karena krisis yang utamanya dibidang pemasaran dan cash flow," papar Gubernur di Balaikota Jakarta, Jumat. Kedua pihak disebut Gubernur telah sepakat mengenai adanya kenaikan hingga 10 persen tersebut meskipun dunia usaha sedang dilanda krisis global. "Saya berharap dengan (kenaikan) UMP ini tidak terjadi stagnasi dalam bentuk PHK yang fatal akibatnya," ujarnya. Pemprov DKI sementara itu disebutnya akan mengupayakan agar APBD tahun 2009 dapat dilaksanakan tepat 1 Januari, tidak terlambat seperti 2008 demi menjalankan roda perekonomian Jakarta. Meski kontribusi APBD DKI hanya sekitar 8 persen dari produk domestik regional, Gubernur menyebut percepatan pencairan itu akan menjadi motor penggerak bagi sektor lainnya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008