Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham Romli Atmasasmita, Senin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar. Romli Atmasasmita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, setelah diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. "Saya sudah ditahan, saya tidak menerima penahanan ini," kata Romli Atmasasmita. Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008