Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penahanan terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita, karena alat bukti mencukupi. "Penahanan ini dari hasil pemeriksaan, diketahui cukup bukti adanya tindak pidana sebagaimana yang disangkakan," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Sisminbakum, M Faried Haryanto, di Jakarta, Senin. Sebelumnya dilaporkan, Romli Atmasasmita yang juga Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Untuk penahanan sendiri, kata dia, pertimbangannya agar selama penyidikan proses pemeriksaannya berjalan lancar. "Penahanan ini, tidak ada skenario. Ini murni penegakkan hukum," katanya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, Romli Atmasasmita ditahan dari Senin (10/11) sampai 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Dalam kasus itu mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Dirjen AHU, Syamsuddin Manan Sinaga, menjadi tersangka termasuk Romli Atmasasmita. Dirjen AHU, Syamsuddin Manan Sinaga sudah ditahan sedangkan Zulkarnain Yunus dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Romli Atmasasmita, Denny Kailimang menyatakan, kliennya tidak bersalah karena yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sisminbakum itu adalah Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008