Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effendi mengatakan, ide pembuatan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkumham dari Romli Atmasasmita. "Ide sisminbakum, itu dari dirjen pertama (Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Prof Romli, buktinya dia penah sosialisasikan pada 20 Mei 2006, di depan notaris," katanya. Dalam pertemuan dengan notaris itu, Romli Atmasasmita yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan bahwa sisminbakum untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bahkan, kata dia, ada surat yang jelas mengatakan bahwa supaya sisminbakum dikelola koperasi. "Dengan alasan kalau masuk ke kas negara, tidak akan meningkatkan kesejahteraan depkumham. Sekarang ada dua bukti, dari ceramah dan surat," katanya. Ia mengatakan Jumat (14/11), Romli Atmasasmita akan diperiksa kembali, bahkan kabarnya dia akan berbicara terus terang mengenai kasus sisminbakum itu. Di samping itu, ia mengatakan dari tiga tersangka kasus dana sisminbakum itu, yang konsisten mengaku menerima uang itu, adalah tersangka Zulkarnain Yunus termasuk Syamsuddin Manan Sinaga (SMS). "Bahkan ada tanda terima, tapi untuk SMS belakangan dihentikan karena dia sudah tahu ini salah," katanya. Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008