Pasuruan (ANTARA News) - Sedikitnya 50.000 pekerja pabrik se-Kabupatenen Pasuruan, Jawa Timur, tidak diikutsertakan dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), karena lemahnya pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan (AMPPAS) Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, mengatakan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, di Pasuruan, Sabtu. Pernyataan itu diberikan sehubungan banyaknya keluhan pekerja yang masuk pada AMPPAS. Disebutkan, ribuan buruh sampai saat ini masih aktif bekerja di 200 perusahaan induk yang tersebar di Kabupaten Pasuruan. Mereka bekerja bukan berstatus kontrak atau "outsourching", melainkan bekerja pada pabrik-pabrik yang masih produktif dan bonafide. "Salah satu penyebab belum mengikutsertakan karyawan dalam Jamsostek karena masih lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan," kata Suryono. Dari data di sekretariat AMPPAS, ditemukan fakta karyawan pabrik yang mengalami putus kedua tangan saat bekerja namun ternyata pihak manajemen pabrik tak bersedia bertanggung jawab. Alasannya, tidak ada asuransi untuk itu. Menurutnya, kondisi seperti ini tentu sangat merugikan nasib ribuan buruh yang ada. Masalahnya mereka tidak mendapatkan jaminan layak yang semestinya dimiliki tenaga kerja. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, jaminan hari tua, maupun jaminan kematian. Suryono menyebutkan, di Kabupaten Pasuruan terdapat sekitar seribu lebih perusahaan. Dari jumlah sebanyak itu, data yang masuk AMPPAS menyebutkan sebanyak 210 perusahaan di antaranya tidak diikutsertakan dalam Jamsostek, atau terdapat sekitar 50.000 karyawan di dalamnya. Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek, M Ikhsan menyebutkan, terdapat 200 perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang masih belum mengikutsertakan karyawannya ke Jamsostek. Data tersebut terhitung hingga awal November 2008 ini. Akan tetapi ia mengaku, memiliki data yang berbeda dengan data yang diperoleh salah satu LSM di Kabupaten Pasuruan ini. "Jumlah itu merupakan data terakhir yang kami peroleh sampai awal November 2008. Hingga sampai saat ini masih belum ada perusahaan yang mendaftarkan lagi," tutur Ikhsan. Ia menambahkan, penyidikan-penyidikan terkait ketenagakerjaan yang terjadi di Pasuruan sering tidak dilanjutkan oleh Disnaker Pasuruan. Suryono menyontohkan, kasus empat karyawan PT King Jim yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) justru ditangani langsung kepolisian dan kejaksaan setempat. "Mestinya hal ini tugas Disnaker sebagai badan pengawas. Mengapa kepolisian dan kejaksaan bisa, sedangkan Disnaker Pasuruan tidak. Kan mereka sama-sama penyidiknya," tambah Suryono. Sementara Kasubdin Pengawas, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hadiwibowo saat dikonfirmasi, menjelaskan, tidak dapat memberikan keterangan banyak dalam menanggapi permasalahan ini. "Wah kalau tentang itu saya tidak bisa memberikan keterangan kepada wartawan. Nanti bisa-bisa saya dipecat sama atasan," kata Agus.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008