Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tertuju soal tanda tangannya dalam surat keputusan (SK) Sisminbakum.

"Kita baru berbicara soal tandatangan dia dalam surat keputusan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di Jakarta, Selasa.

Jampidsus menambahkan pemeriksaan itu menanyakan apa alasan dirinya menandatangani SK itu dan menyetujui proyek itu.

"Penandatangan itu yang dijadikan landasan oleh tersangka itu untuk menyudutkan Pak Yusril," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak, yakni, Rukman Prawirasastra sebagai Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) tahun 2000 yang menjadi rekanan Depkumham.

Kemudian, Sunarto, Komisaris PT SRD tahun 2001dan Koeshendarto, salah satu direktur PT Bakti Aset Management.

"PT Bhakti yang memberikan modal kerja kepada PT SRD sebagai modal dasar untuk proyek sisminbakum," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Selasa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Kedatangan Yusril tidak didampingi kuasa hukumnya, yang langsung memasuki Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.55 WIB.

Yusril yang menggunakan kemeja warna putih, enggan memberikan banyak komentar kepada wartawan mengenai pemanggilan pihak Kejagung.

"Pagi ini saya datang sendiri untuk memenuhi panggilan kejagung untuk didengar keterangan sebagai saksi kasus korupsi," katanya.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (Mantan Dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU). (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008