Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Hamid Awaluddin, Jumat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi di Depkumham yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Hamid Awaluddin yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Rusia, tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 06.45 WIB bersama dua orang stafnya.

Hamid Awaluddin mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 07.00 WIB.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui laman sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008