Jakarta (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui keputusan No.127/M/2008, memperpanjang masa kerja Dr. Darmin Nasution sebagai Direktur Jenderal Pajak dan Drs Anwar Suprijadi M.Sc. sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Masa kerja kedua orang itu diperpanjang satu tahun mulai 1 Januari 2009, demikian keterangan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said di Jakarta, Jumat.

"Perpanjangan batas usia pensiun tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi," ujar Samsuar.

Perpanjangan usia pensiun Darmin dan Anwar sesuai PP No 65 tahun 2008 yang sebelumnya PP tersebut banyak diributkan berbagai kalangan karena dibuat hanya untuk memperpanjang Jabatan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai.

Perpanjangan Pak Darmin dan Pak Anwar memang sesuai PP No. 65 tahun 2008 dengan pertimbangan lain sesuai PP tersebut yaitu keduanya (Darmin dan Anwar) memiliki kinerja dan moral integritas yang baik serta sehat jasmani dan rohani.

Dijelaskan Samsuar bahwa PP No. 65 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS.

Dalam PP tersebut diatur batas usia pensiun yang dapat diperpanjang bagi PNS. Umur 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama yang ditugaskan penuh dibidangnya, 60 tahun bagi PNS struktural eselon I dan II dan 62 tahun bagi PNS eselon I tertentu.

Sebelumnya Anwar Suprijadi dikonfirmasi tentang perpanjangan usia pensiun dirinya mengatakan dengan perpanjangannya berarti dia akan menjabat hingga dua tahun kedepan mulai 1 Januari 2009. Namun secara pribadi Anwar lebih suka tidak lagi menjabat demi kaderisasi.

"Kaderisasi itu penting, pejabat tinggi sudah harus mundur begitu sampai usia 60 tahun. Yang muda harus diberikan kesempatan untuk memimpin kalau tidak kapan dia punya pengalaman," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008