Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana Thamrin Akib, di Jakarta, Rabu, mengumumkan penarikan 27 merek kosmetik yang berbahaya karena positif mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik. "Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian laboratorium Badan POM sepanjang tahun 2007 terhadap kosmetik yang beredar, kami menemukan 27 merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat pewarna yang dilarang digunakan untuk kosmetik," katanya. Ia menjelaskan bahwa bahan berbahaya dan zat berwarna yang dimaksud adalah Merkuri (Hg), Asam Retinoat, zat warna Rhodamin (warna merah K.10 dan merah K.3). "Penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik dapat membahayakan kesehatan, dan penggunaannya dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445 tahun 1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet, dan Tabir Surya pada Kosmetik, dan Keputusan Kepala Badan POM tentang Kosmetik," kata dia. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Merkuri atau air raksa yang termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun, dalam menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. "Efek dari konsumsi Merkuri mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya bisa menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan dalam paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat yang menyebabkan kanker pada manusia (karsinogenik)," ujarnya. Sementara itu bahaya pengunaan Tretinoin/Asam Retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin (teratogenik). "Bahan pewarna merah K.10 dan merah K.3 merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik, sementara Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati," kata Husniah. "Kami telah menginstruksikan kepada produsen, importir, dan distributor untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Kami pun akan merazia produk-produk ini dari pasaran," kata dia menambahkan. Pihak-pihak yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda maksimal 100 juta rupiah. Kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah, kata Husniah. Berdasarkan sumber produk, dari total 27 merek yang dilarang peredaran oleh Badan POM, 11 merupakan produk impor dari China dan Jepang, 8 dari produsen lokal (Jakarta, Bekasi, Yogyakarta, Bandung) dan 8 tidak jelas produsen serta asal usulnya. Berikut daftar kosmetik yang ditarik: Krim Siang dan Malam Dr Kayama, Blossom krim siang dan malam, Krim Malam, Krim siang Vitamin E herbal, Locos Anti Flek, krim malam Vitamin E herbal, krim siang Kosmetik Ibu Sari, krim malam, Meei Yung putih dan kuning, New Rody spesial kuning dan putih, dan Shee Na Krim Pemutih mengandung Merkuri. Sementara kosmetik yang mengandung Asam Retinoat adalah krim dan krim kristal MRC Putri Salju, yang diproduksi oleh CV. Ngongoh Cosmetic, Bekasi. Nomor pendaftaran kedua produk ini sudah dibatalkan oleh Badan POM. Sementara produk yang mengandung zat pewarna berbahaya merah K.3 dan merah K.10 adalah Aily Cake 2 in 1 Eye Shadow, Baollish Eye Shadow, Cameo Make up Kit 3 in 1, Cressida Eye Shadow, KAI Eyes Shadow, Meixue Yizu Eye Shadow, Nuobeier blusher, blush on, dan Pro-Make-Up, dan Sutsyu Eye Shadow. Semua produk kosmetik yang dinyatakan mengandung zat pewarna berbahaya ini tidak memiliki nomor pendaftaran Badan POM.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008