Jambi (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi bersama 17 serikat pekerja mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2009 di daerah itu sebesar Rp800.000 per bulan, atau naik 10,14 persen dari UMP tahun 2007 sebesar Rp724.000 per bulan. Penetapan UMP Jambi tahun 2009 sebesar Rp800.000 itu disepakati 17 dari 18 serikat pekerja yang ikut membahas dan menetapkan UMP tersebut. Hanya Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) yang menolak UMP tersebut, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Saleh Sibly, Rabu. "SBSI menolak UMP tahun 2009 sebesar Rp800.000 perbulan, sebab mereka mengusulkan sebesar Rp890.000 per bulan," jelasnya. UMP Jambi itu dinilai cukup standar, karena Sumatera Selatan saja yang tingkat pertumbuhan ekonominya jauh di atas Jambi hanya menetapkan UMP tahun 2009 sebesar Rp824.000 perbulan. Disnakertrans Provinsi Jambi telah menerima hasil keputusan Dewan Pengupahan dan 17 serikat pekerja yang menetapkan UMP tersebut. UMP tahun 2009 itu segera disampaikan kepada Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK). Sementara itu, Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin menanggapi usulan UMP tahun 2009 yang disepakati Dewan Pengupahan dan serikat pekerja itu, mengatakan, penetapan UMP tahun 2009 sebesar Rp800.000 perbulan angka yang wajar di tengah krisis ekonomi global saat ini. Krisis ekonomi global saat ini paling dirasakan dampaknya oleh pengusaha, terutama pengusaha pemilik perusahaan besar di Jambi yang berniat mengurangi karyawan/pekerjanya. "Misalnya PT Wira Karya Sakti (WKS), perusahaan perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI) terbesar di Jambi saya dengar mau mengurangi karyawan/pekerja. Tetapi saya minta perusahaan itu jangan sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya. Belum lagi perusahaan lain di Jambi yang juga terkena imbas krisis ekonomi global seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) juga akan mem-PHK pekerjanya. "Jadi dengan penetapan UMP Jambi tahun 2009 sebesar Rp800.000 perbulan, untuk sementara sebaiknya kita terima saja dulu, daripada terjadi PHK besar-besaran," tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008