Jakarta (ANTARA News) - Pihak Billy Sindoro, terdakwa kasus penyuapan terhadap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohamad Iqbal, tengah mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa.

Kuasa hukum Billy Sindoro, Humphrey Djemat, usai persidangan mengatakan bahwa ia telah menyimak dakwaan jaksa setebal 14 halaman yang dibacakan tim JPU dan ditandatangani oleh Sarjono Turin, SH. MH, Dwi Aries Sudarto, SH, Jaya P Sitompul, SH, dan Malino Pranduk, SH.

Billy dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer.

Tim JPU juga menjerat Billy dengan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan subsider.

Menanggapi dakwaan tersebut, Humphrey mengatakan, ia beserta tim kuasa hukum lainnya akan mempelajari secara lebih teliti isi dakwaan. Mereka menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut.  

Namun, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu sejak 8 Juni 2008 lalu, Billy Sindoro tidak lagi memegang jabatan apa pun di kelompok perusahan Lippo (Group Lippo), khususnya telah mengundurkan diri sejak tanggal tersebut sebagai Presiden Direktur  PT First Media Tbk.

Dengan demikian tentunya fakta persidangan akan mengungkapkan apakah ada hubungannya putusan KPPU tanggal 29 Agustus 2008 yang menyangkut Hak Siar Liga Inggris dengan kasus Iqbal-Billy ini.

"Sebagaimana kita ketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari  Rabu tanggal 3 Desember 2008 telah memberikan putusannya yaitu mengukuhkan putusan KPPU No 03/KPPU-L/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tersebut atau dengan kata lain menolak permohonan banding dari pihak  All Asia Multimedia Networks (Astro Malaysia) dan ESPN Star Sports," ujar Humphrey.  

"Pada putusannya, PN Jakarta Pusat menilai putusan KPPU tersebut sudah tepat dan benar dan diambil sesuai kewenangan KPPU," tambahnya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008