Jakarta,  (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meneliti keabsahan pendirian perusahaan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) Depkumham, karena diduga akta pendiriannya tidak disahkan oleh Menkumham.

"Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohannes Woworuntu, yang menandatangani akte itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Pembuatan perusahaan melalui sisminbakum itu, telah berlangsung sejak 2001 sampai sekarang.

Karena itu, kata Marwan, pihaknya akan membicarakan legalitas atas pembuatan akta pendirian perusahaan tersebut kepada instansi terkait, yakni, Depkumham.

"Kita akan membicarakan apakah permasalahan yang demikian, punya legalitas," katanya.

Ia juga meminta kepada notaris untuk mengecek akta pendirian perusahaan melalui sisminbakum. "Jangan-jangan, nanti akta itu bodong," katanya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), bahwa pengesahan akta pendirian perusahaan ditandatangi oleh Menkumham.

Di bagian lain, Jampidsus juga mengatakan pihaknya tetap konsentrasi pemeriksaan terhadap Yohannes Woworuntu selaku Dirut PT SRD, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

"Saya berharap agar Yohannes Woworuntu untuk berbicara sejujurnya dalam pemeriksaan," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum), serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD).(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008