Jakarta,  (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan, penurunan harga premium yang berlaku 15 Desember 2008 disebabkan adanya anomali yakni harga produk lebih rendah dibandingkan minyak mentah.

"Selama seminggu ini telah terjadi anomali. Karena itu, pemerintah ambil kesempatan turunkan premium lagi," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah akan terus mencermati apakah kecenderungan anomali harga premium tersebut berlanjut atau tidak.

Harga produk premium di pasar Singapura tercatat lebih rendah 1-2 dolar dibandingkan harga minyak mentahnya.

Padahal, biasanya harga premium lebih tinggi di atas 10 dolar AS dibandingkan harga minyak mentah.

Purnomo mengatakan, saat ini, PT Pertamina (Persero) menjual harga premium oktan 88 masih di atas Rp6.000 per liter.

Pemerintah, lanjutnya, juga akan menunggu hasil sidang OPEC beberapa hari ini.

"Kita tunggu apakah OPEC akan memotong 1,5 juta, 2 juta atau 5 juta," katanya.

Pemerintah juga mencermati perdagangan minyak ke depan yang berkisar pada harga 60-70 dolar AS per barel dan permintaan Raja Arab Saudi yang menginginkan harga 70 dolar AS per barel.

Namun, Purnomo mengatakan, secara umum, pemerintah melihat lima faktor yang menentukan harga BBM bersubsidi.

Kelima faktor itu adalah harga minyak mentah dan produknya, kurs rupiah terhadap dolar AS, APBN, daya beli masyarakat, dan sektor riil.

"Lima faktor ini merupakan dasar penentuan harga," katanya.

Menurut dia, penetapan harga BBM 1 Desember berdarsarkan perhitungan dari 1-30 Nopember 2008. Sedang, harga BBM per 15 Desember dihitung dari 1-14 Desember 2008.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008