Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa memeriksa pencipta program Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Jhon Saroja terkait kasus dugaan korupsi sekitar Rp400 miliar.

Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni, Cholilah (Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)), Fitriadi (staf ahli Romli Atmasasmita), dan Basuki (Ketua Koperasi Depkumham).

"Ya benar, empat orang hari Selasa (16/12) diperiksa terkait sisminbakum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan.

Dalam kasus dugaan korupsi sisminbakum itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika).

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.

Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan.

Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008