Jakarta (ANTARA News) - KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai ketua umum Dewan Syura Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Saya, Abdurrahman Wahid, masih tetap ketua umum Dewan Syura DPP PKB yang sah dan memiliki kewenangan-kewenangan yang diatur dalam AD/ART maupun peraturan partai PKB," kata Presiden RI periode 1999-2001 itu di Jakarta, Rabu.

Gus Dur mengemukakan, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas, yakni menolak kasasi yang diajukan PKB hasil Muktamar Ancol maupun Parung. Artinya, kepengurusan PKB dikembalikan pada hasil muktamar di Semarang.

Demikian juga tentang Surat Keputusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) yang secara jelas memutuskan bahwa berdasarkan putusan MA, maka Muhaimin dan Lukman Edy dikembalikan ke jabatan semula sebagai ketua umum Dewan Tanfidz dan Sekjen Dewan Tanfidz DPP PKB.
 
Hal itu, menurut dia, sesuai Surat Keputusan (SK) Depkumham pada 2005, yaitu susunan kepengurusan PKB hasil Muktamar Semarang dan tercatat dalam lembaran negara.

Dalam hasil muktamar Semarang, Gus Dur menduduki jabatan ketua umum Dewan Syura. Menurut Gus Dur, ia tetap menduduki jabatannya itu karena kedua Musyawarah Luar Biasa (MLB) PKB sesudah muktamar Semarang tidak ada yang dianggap sah oleh MA.

Namun, kata Gus Dur, ada pihak yang memanipulasi putusan MA sehingga seolah-olah PKB yang sah adalah hasil muktamar Ancol.

"Menurut saya ada manipulasi informasi putusan MA yang membahayakan, karena ada yang bertindak bahwa hasil MLB Ancol yang sah," katanya.

Berpandangan kepengurusan PKB kembali pada hasil muktamar Semarang, Gus Dur menilai, Muhaimin dan Lukman Edy telah melanggar AD/ART dan peraturan partai karena tidak melibatkan Dewan Syura dalam mengambil keputusan partai, seperti dalam penyusunan daftar Caleg.

Oleh karena itu, Gus Dur menginstruksikan seluruh pengurus PKB di semua tingkatan dan konstituen partai itu untuk tidak mencoblos calon legislatif (caleg) PKB yang diajukan pasangan Muhaimin-Lukman Edy.

Dalam waktu dekat, DPP PKB Gus Dur bersama DPW PKB se-Indonesia akan menggelar musyawarah pimpinan nasional (Muspimnas) dengan agenda pokok konsolidasi internal dan memutuskan mekanisme boikot caleg pasangan Muhaimin-Lukman Edy. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008