Jakarta (ANTARA News) - LSM Gerakan Masyarakat untuk Pendidikan Politik Hukum dan HAM (Gempita) Indonesia medukung tindakan polisi yang telah menyegel areal tambang batu bara milik PT Borneo Indo Bara (BIB) di Kabupaten Tanah Tumbu, Kalsel (12/12), karena areal tersebut masih dalam sengketa. Anggota Presidium Gempita Indonesia Bung Somad dalam diskusi tentang Illegal Minning di Indonesia, di Jakarta, Kamis, mengatakan, "Tindakan Polda.Metro Jaya menyegel areal tersebut adalah langkah tepat". Menurut Somad, Gempita Indonesia juga mengimbau Kejati DKI Jakarta agar segera melimpahkan kasus hukum terkait sengketa saham PT BIB milik GEH ke pengdilan. "Kepada pihak imigrasi agar segera mencekal LM dan HBK agar tidak lari ke luar negeri," katanya. Somad menegaskan, penambangan ilegal tidak saja merugikan keuangan negara dan daerah, tapi juga memberikan sumbangan terbesar bagi kerusakan lingkungan, krisis energi dan krisis sosial di Indonesia. Krisis ekologi yang berdampak pada rusaknya kualitas air dan keanekaragaman hayati membawa dampak krisis laten, seperti epedemi, keberlanjutan ekologi, pranata sosial serta konflik yang menjadi ancaman bagi kemanusiaan Indonesia. Somad mengharapkan, upaya yang dilakukan Polri tidak hanya sebatas eforia saja, tapi harus ada upaya yang mampu membuka konspirasi dibalik penambangan ilegal dan tumpang tindihnya perijinan lahan pertambangan. Menurut dia, upaya tersebut hendaknya mampu mengusut tuntas semua aktor yang terlibat mulai tingkat terendah sampai tertinggi, serta tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, namun mampu menyeret dan menghukum para pelaku di belakang meja. Gempita Indonesia menyatakan dukungan sepenuhnya bagi upaya pemberantasan penambangan ilegal dan mafia perijinan pertambangan di seluruh Indonesia. LSM tersebut juga akan terus memantau dengan seksama segala upaya baik itu pengungkapan kasus di lapangan maupun upaya hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008