Palembang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi 11 anggota KPU dan Bawaslu di Provinsi Sumatera Selatan setelah diputuskan tidak melanggar kode etik.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, di Palembang, Jumat, mengatakan 11 orang yang direhabilitasi tersebut yakni 5 anggota KPU Ogan Komering Ulu (OKU), 1 anggota KPU Lahat, dan 5 anggota Bawaslu OKU Timur.

"Dengan keputusan DKPP ini artinya mereka sudah menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada sanksi yang diberikan," ujar Kelly.

Baca juga: KPK panggil Komisioner KPU Sumsel terkait suap pengurusan PAW

Menurut dia, DKPP telah menyidangkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 299-PKE-DKPP/IX/2019 (5 anggota KPU OKU), perkara nomor 312-PKE-DKPP/X/2019 (5 anggota Bawaslu OKU Timur) dan perkara nomor 310-PKE-DKPP/X/2019 (1 anggota KPU Lahat atas nama Eka Pitra).

Pengadu pada perkara OKU dan OKU Timur merupakan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Buay Madang Timur, Esya Astuti melalui kuasa hukumnya M Husni Chandra, Erik Estrada, Raju Diagunsyah dan Mujaddid Islam.

Baca juga: Komisioner KPU Sumsel Kelly Mariana penuhi panggilan KPK

Pengaduan terhadap 11 orang itu di antaranya terkait adanya pembiaran permasalahan pembukaan kotak suara oleh PPK dan Panwascam yang tidak sesuai dengan prosedur di kantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja pada 19 April 2019.

Selain itu terdapat tanda tangan para saksi maupun PPS yang tidak sama bentuknya sehingga terindikasi tanda tangan palsu dan kolom tanda tangan yang tidak terisi di 24 TPS.

Pokok aduan lainnya yakni terdapat perbedaan jumlah surat suara yang terpakai untuk calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota, calon DPD RI di Desa Muncak Kabau, serta tindakan pengabaian keberatan saksi pengadu dalam Form Model DB-KPU yang dinyatakan nihil.

Baca juga: KPK dalami pengusulan Harun Masiku sebagai Caleg PDIP Dapil Sumsel

Selain itu adanya blangko Formulir C1 yang kosong di 2 TPS, adanya ketercapaian partisipasi publik 100 persen dalam beberapa TPS terhadap 1 nama calon di 4 TPS, serta adanya selisih penghitungan antara surat suara dicoblos dengan yang tertera di Formulir C1 KPU di 29 TPS.

"Namun, pada 29 Januari 2020 DKPP di Jakarta yang dipimpin Prof Muhammad sudah memutuskan mereka tidak melanggar kode etik. Jadi mereka dapat kembali menjalankan tugas masing-masing," kata Kelly.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020