Saint Denis de La Reunion, Prancis (ANTARA News) - Pengadilan Prancis mengabulkan gugatan Ibu Negara Prancis, Carla Bruni-Sarkozy atas sebuah perusahaan Prancis yang menjual tas bergambar Bruni tanpa busana.  Kasus tersebut merupakan yang terakhir dari serangkaian kasus hukum mengenai foto istri presiden Prancis, sehingga membuat para pengeritiknya menuduh Bruni Sarkozy sebagai orang yang sembrono.

Foto telanjang itu diambil pada 1993, ketika dia masih menjadi model profesional. 

Pengadilan memberikan kompensasi senilai 40.000 euro, padahal Bruni Sarkozy menuntut 125.000 euro atas Pardon, sebuah perusahaan mode di Pulau La Reunion, kawasan Prancis di Samudera Hindia, karena ttelah menggunakan foto itu tanpa ijin. 

"Penggunaan tanpa ijin foto Carla Bruni telah menyebabkan dia mengalami kerugian secara moral dan ekonomi," kata pengadilan di ibukota pulau itu, Saint Denis de la Reunion, Kamis, seperti dilaporkan Reuters. 

Pengacara Bruni-Sarkozy telah memberikan sinyal bahwa dia akan menyumbangkan ganti rugi yang diterimanya kepada badan amal. 

Pendiri dan manajer Pardon, Peter Mertes, mengemukakan dirinya akan naik banding karena uang 40.000 euro itu terlalu mahal untuk "kesalahan kecil" saja.

Mertes menjelaskan sebanyak 10.000 tas telah dibuat dan separuhnya telah terjual sebelum Bruni-Sarkozy mengajukan gugatan. Ia bejanji akan menyingkirkan stok yang masih ada. 

Pardon tidak membuka toko di daratan Prancis.(*)

Copyright © ANTARA 2008