Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik tersangka baru dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

"Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka baru lagi, mungkin dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) atau Depkumham," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, penetapan tersangka baru itu ada yang berasal dari laporan Direktur Utama (Dirut) PT SRD, Yohannes Woworuntu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Atau dari keterangan lain-lainnya," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus dugaan korupsi sisminbakum tersebut, kemungkinan berlangsung panjang dan dilakukan secara bertahap-tahap. "Mungkin sampai 2009," katanya.

Dalam kasus sisminbakum, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU) dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD).

Dalam pengakuannya Yohannes Woworuntu, dirinya telah dipaksa oleh Harry Tanoesudibyo dan Hartono Tanoesudibyo selaku Komisaris PT SRD, untuk menandatangani surat yang menyebutkan dirinya sebagai pemegang saham PT SRD.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.

Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008