Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan pemberian uang Rp500 juta dengan tersangka anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Iqbal, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.

Maqdir mengatakan, tim penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Iqbal yang ditemui setelah menjalani pemeriksaan menyatakan siap untuk menghadapi persidangan.

Iqbal menjadi tersangka karena diduga menerima uang Rp500 juta dari Billy Sindoro, mantan eksekutif Grup Lippo.

Tim KPK menangkap Billy pada 16 September 2008 di hotel Aryadhuta  Jakarta. Pada hari yang sama, tim KPK juga menangkap Mohammad Iqbal di tempat yang sama.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap perkara hak siar Liga Utama Inggris. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Billy yang saat penangkapan menjabat sebagai eksekutif Grup Lippo menyuap Iqbal agar KPPU menyatakan hak siar Liga Inggris tetap dimiliki PT Direct Vision (PT DV), sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.

Penyelidik KPK Hendy F. Kurniawan dalam persidangan mengatakan, Mohammad Iqbal ditangkap di lobi hotel Aryadhuta. Penyidik mendapati Iqbal membawa tas berwarna hitam. Padahal saat tiba di hotel, Iqbal tidak membawa tas.

Iqbal menolak permintaan penyidik untuk membuka tas tersebut. "Ini titipan dari seseorang di lantai 17," kata Hendy menirukan peryataan Iqbal.

Iqbal dan tim KPK kemudian menuju kamar 1712 di lantai 17. Billy berada di dalam kamar tersebut.

Billy dan Iqbal kemudian membuka tas tersebut. Tas itu berisi lima amplop coklat. Setelah dihitung, masing-masing amplop berisi Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Menurut Hendy, Iqbal menyatakan tas itu adalah pemberian Billy.

Sementara itu, Billy mengira tas itu milik Iqbal yang tertinggal di kamar hotel.

"Itu bukan punya saya, saya pikir itu punya Mohammad Iqbal yang tertinggal," kata Hendy menirukan perkataan Billy.

Selain tas berisi uang tersebut, tim KPK juga menemukan 10 telepon genggam saat melakukan penggeledahan di kamar 1712. Salah satu pesawat telepon itu berada di tempat sampah.

M. Iqbal mengaku dirinya menerima tas dari Billy. Namun dia tidak mengetahui isi tas tersebut. "Nanti saja biar terungkap di pengadilan," kata Iqbal menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009