Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bersikap lunak terhadap kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

"Bukan lunak, kalau dia memang sakit, orang berobat kan haknya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, Hartono Tanoesudibyo meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya pada Senin (9/2), karena masih berobat di Singapura.

Setelah sebelumnya, Hartono Tanoesudibyo dipanggil penyidik Kejagung pada 23 Desember 2008 namun dirinya tidak bisa hadir karena masih menikmati libur natal, kemudian dipanggil lagi pada 8 Januari 2009 namun beralasan tengah berobat di Singapura.

Jampidsus mengatakan, lebih baik Hartono Tanoesudibyo sembuh dahulu, ketimbang nantinya dalam tengah pemeriksaan mengalami sakit kembali. "Masa kita paksa-paksa, nanti kita minta keterangan terganggu lagi kesehatannya. Lebih baik dia sembuh sekalian," katanya.

Kendati demikian, ia mengakui adanya aturan yang bisa memeriksa seseorang di tempat perawatan sakitnya. "Tapi persoalannya dia berada di Singapura. Biayanya berapa dan dana perkara kan terbatas," katanya.

Sebelumnya, Jampidsus menyatakan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, dapat dianggap melecehkan hukum jika tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Senin (9/2). "Kalau tidak datang, artinya dia melecehkan hukum," katanya.

Penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus Sisminbakum itu, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Anwar Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham).   (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009