Surabaya (ANTARA News) - DPW PKB Jatim pro Gus Dur meminta kepada Gubernur Jatim dan pimpinan DPRD Jatim untuk memroses pemberhentian 18 anggota FKB DPRD Provinsi Jatim.

Pernyataan tertulis pimpinan PKB Jatim tersebut disampaikan oleh Ketua Garda Bangsa Jatim, Arizal ketika memimpin unjuk rasa di DPRD Provinsi Jatim, Senin.

Permintaan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Syuro PKB Jatim, Fuad Amin Imron, Sekretaris, Misbahul Munir, Ketua Dewan Tanfidz, Hasan Aminuddin dan Sekretaris, Choirul Sholeh Rasyid.

Mereka menyatakan 18 anggota FKB tersebut telah pindah ke PKNU, diberhentikan oleh PKB dan keberadaannya sudah diatur dengan UU Susduk MPR, DPR dan DPRD, UU Pemilu dan UU Parpol.

"Keberadaan mereka secara hukum di FKB DPRD Jatim akan berimplikasi secara hukum terhadap keabsahan keputusan dalam bentuk apapun yang dikeluarkan DPRD Jatim," kata pimpinan PKB.

Mendagri telah memberhentikan 18 anggota FKBB DPRDB Provinsi Jatim dengan surat Nomor : 161.35/134/2009 tertanggal 13 Pebruari 2009.

Usai melakukan unjuk rasa, Arizal kemudian menyerahkan nama-nama pengganti anggota FKB yang diberhentikan ke Pemprov Jatim dan diterima Kepala Bakesbang Jatim, Edi Purwinanto.

Dikonfirmasi usai pertemuan Edi mengatakan PKB Gus Dur juga menyadari kalau PKB memiliki dua kepengurusan sehingga kalau PKBB Imam Nahrawi juga menyerahkan nama merupakan haknya.

"Surat mereka kami terima tetapi berdasarkan Permen 53 Tahun 2005 prosedurnya partai mengusulkan ke dewan, kemudian dewan klarifikasi ke KPU apakah nama-nama yang diusulkan tercatat dalam DCT Pemilu 2004 atau tidak," katanya.

Kemudian, lanjut Edi, KPU menyerahkan hasilnya ke dewan, setelah itu dewan meneruskan ke Mendagri melalui gubernur.

"Pak gubernur hingga saat ini belum memegang SK pemberhentian dari Mendagri dan belum merapatkannya. Saya sendiri juga belum pegang SK," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2009