Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Urip Tri Gunawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada jaksa yang terlibat suap itu.

Putusan MA itu disampaikan dalam sidang  putusan majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Leo Hutagalung, di Jakarta, Rabu.

"Putusannya, kasasi Urip Tri Gunawan ditolak atau menguatkan putusan pengadilan tingkat banding," kata anggota majelis hakim, MS Lumme.

Selain itu, uang suap dari Artalyta Suryani alias Ayin senilai 660 ribu dollar AS, dirampas untuk negara.

Dikatakan, pertimbangan hakim dalam memutuskan menolak kasasi tersebut, karena tidak ada kesalahan majelis hakim judex factie atau pengadilan sebelumnya.

"Pertimbangannya tidak ada kesalahan pada judex factie," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dalam putusan tingkat banding menghukum Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara karena bersalah menerima uang 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani dan memeras senilai Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider delapan bulan penjara.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Miswari Ismijati, Madya Suhardja, As`adi Al Ma`ruf, Abdurrahman Hasan, Surya Jaya pada 27 November 2008.

Putusan tingkat banding itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Majelis Pengadilan Tinggi Tipikor hanya melakukan perbaikan pada hukuman pengganti denda, menjadi delapan bulan kurungan, dari sebelumnya satu tahun kurungan.

Urip dijerat dengan pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tingkat pertama berkeyakinan bahwa Urip dengan sengaja membocorkan proses penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kemungkinan menyeret pimpinan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Urip terbukti membocorkan proses penyelidikan kepada Artalyta Suryani, pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim, untuk mendapatkan imbalan.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009