Jakarta (ANTARA News) - Polri memeriksa Direktur Keuangan Adam Air, Gustiono Kustianto, sebagai saksi pelapor dalam dugaan pengambilan uang tiket pesawat di Medan senilai 786.000 dolar AS dengan tersangka Wakil Komisaris Adam Air, Sandra Ang.

Gustiono diperiksa terkait laporannya mengenai dugaan penggelapan uang tiket Adam Air yang dilakukan oleh Sandra Ang ketika ijin operasi maskapai itu dibekukan pada Maret 2008 lalu.

Menurut kuasa hukum Gustiono, Marks Andrea, di Jakarta Selasa, Sandra Ang telah memasukkan uang pengembalian tiket untuk penumpang Adam Air ke rekening pribadinya bukan ke rekening perusahaan.

"Sandra Ang mengambil uang penjualan tiket penerbangan menuju ke Medan dan sesuai dengan aturan perusahaan itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Marks juga mempertanyakan belum ditahannya tersangka Sandra Ang.

Menurut Marks, pernyataan Sandra Ang bahwa uang itu sudah dilaporkan dalam rapat perusahaan adalah tidak benar. Begitu juga dengan kesaksian dua sekretaris tersangka yaitu, Leony dan Lidya yang menyatakan bahwa Sandra Ang berhak untuk mengambil uang tersebut sesuai hasil rapat internal perusahaan.

"Laporan terlalu mengada-ada, karena kedua sekretaris itu tidak ikut hadir dalam rapat ketika itu. Tidak ada bukti tertulis tentang hasil rapat yang membahas itu. Jika memang mereka ikut rapat seharusnya punya bukti tertulis," ujarnya.

Marks berencana pula melaporkan tindak pidana baru terhadap kedua sekretaris tersebut atas kesaksian palsunya.

Sebelumnya pada 29 Januari, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas acara pemeriksaan atas tersangka Sandra Ang ke Kejaksaan Agung, namun ditolak karena dinyatakan belum lengkap.

Gustiono Kustianto yang duduk di manajemen Adam Air sebagai seorang wakil dari salah satu pemegang saham yakni PT Global Transportation Services, melapor ke polisi karena menemukan dugaan penggelapan.

Gustiono melaporkan tujuh orang dari pihak Adam Air yang dianggap bertanggungjawab atas perkara penggelapan dana di maskapai penerbangan itu.

Ketujuh orang yang dilaporkan tersebut, antara lain Direktur Utama PT Adam SkyConection Airlines, Adam Adithya Suherman, Wakil Komisaris Utama Sandra Ang, Komisaris Gunawan Suherman, dan Direktur Bagian Komersial dan IT PT Adam SkyConection Airlines Yundi Suherman.

Dari tujuh orang itu, hanya Sandra Ang yang ditetapkan sebagai tersangka.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009