Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) selaku regulator secara terbuka menyatakan, pihaknya mengetahui adanya kasus kerusakan yang tak terdeteksi (defect) pada pesawat Boeing 737-400 AdamAir DHI 574 yang jatuh di perairan Selat Makassar, 1 Januari 2007. "Kami tahu ada keluhan yang berulang tapi tidak dengan jumlah tersebut," kata Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Ditjen Perhubungan Udara, Dephub, Yurlis Hasibuan menjawab pers, di Jakarta, Kamis. Penegasan tersebut terkait dengan laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya bahwa terdapat laporan pilot di "technical log" pesawat B737-400 DHI 574 periode Oktober-Desember 2006 yang menyatakan telah terjadi 154 defect yang langsung dan tak langsung terkait dengan Inertial Reference System (IRS). Akibat kerusakan sistem navigasi itulah, KNKT menyimpulkan pesawat AdamAir DHI 574 menyimpang dari jalur penerbangan Surabaya-Manado. Akibatnya pilot dan kopilot terfokus pada malfungsi IRS dan tak memperhatikan instrumen lain di pesawat yang mulai lepas kendali dan akhirnya jatuh berkecepatan tinggi ke laut di Selat Makassar. Namun, Yurlis enggan mengomentari kenapa DSKU tak melakukan tindakan pencegahan dengan melarang untuk sementara (grounded) pesawat itu dan hanya menegaskan bahwa setiap instrumen atau sistem di pesawat memiliki cadangan. "Kami tak bisa salahkan kenapa alat itu bisa rusak. Kami hanya lebih memperketat pengawasan terhadap keluhan yang berulang," katanya. Selama ini, lanjutnya, maskapai masih diberikan waktu untuk memperbaiki kerusakan sampai 10 hari. Dalam selang waktu itu, pesawat terbang masih dibolehkan terbang karena ada tiga sistem cadangan. Biang Bobrok Sebelumnya, anggota Komisi V DPR Aboe Bakar Alhabsy, menilai, Departemen Perhubungan (Dephub) sebagai regulator adalah biang dari bobroknya sektor penerbangan di tanah air beberapa tahun terakhir. "Wajar kalau Uni Eropa juga meragukan kemampuan regulator dalam mengawasi operator penerbangan sehingga berbuntut pelarangan terbang dari mereka sampai sekarang," katanya. Menurut dia, ada masalah mendasar dari pembinaan dan pengawasan oleh regulator kepada operator. "Apa yang terjadi di AdamAir, tak sepenuhnya kelalaian manajemen operator tetapi kontribusi regulator juga ada," katanya. Dia juga mempertanyakan, mengapa di jajaran Departemen Perhubungan sendiri, terjadi saling lempar tanggung jawab ketika menanggapi masalah 154 kerusakan di pesawat AdamAir yang berujung pada musibah itu. "Ini cermin ketidakmampuan regulator," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008