Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai saat ini masih menunggu pelimpahan berkas tersangka Sandra Ang tahap II dari penyidik Mabes Polri. Wakil Komisaris PT Adam Air itu ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang tiket senilai 786.100 ribu dolar AS, namun tidak ditahan oleh Mabes Polri.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Minggu, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas tersangka Sandra Ang. "Kalau ada informasi penyidik sudah melimpahkan ke Kejaksaan, besok (Senin, 6/4) akan saya cek," ujarnya.

Jampidum membenarkan, berkas kasus itu pernah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun karena belum lengkap penyidik diberi petunjuk untuk melengkapinya sebelum Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Diperoleh informasi penyidik Mabes Polri telah melaksanakan petunjuk Kejaksaan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Diantarnya memeriksa Direktur Keuangan Adam Air, Gustiono Kustianto, sebagai saksi pelapor atas dugaan penggelapan uang tiket di Medan senilai 786.100 ribu dolar AS itu.

Kuasa hukum Gustiono, Marks Andrea membenarkan kliennya pernah diperiksa terkait kasus tersebut. "Sandra Ang mengambil uang penjualan tiket penerbangan menuju ke Medan dan sesuai dengan aturan perusahaan itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Marks juga mempertanyakan mengapa berkas perkara masih di Mabes Polri, padahal sejumlah saksi telah diperiksa penyidik serta merasa heran dengan belum ditahannya tersangka Sandra Ang.

Sebelumnya pada 29 Januari, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas acara pemeriksaan atas tersangka Sandra Ang ke Kejaksaan Agung. Namun pihak kejaksaan mengembalikannya karena berkas belum lengkap.

Direktur Keuangan Adam Air, Gustiono Kustianto sebagai salah satu wakil dari PT Global Transportation Services, perusahaan yang menanamkan investasinya di Adam Air, melaporkan karena menemukan dugaan penggelapan uang.

Gustiono melaporkan tujuh orang dari pihak Adam Air yang dianggap bertanggung jawab atas perkara penggelapan dana di maskapai penerbangan itu. Ketujuh orang yang dilaporkan tersebut, antara lain, Direktur Utama PT Adam SkyConection Airlines, Adam Adithya Suherman, Wakil Komisaris Utama Sandra Ang, Komisaris Gunawan Suherman, dan Direktur Bagian Komersial dan IT PT Adam SkyConection Airlines Yundi Suherman. Dari tujuh orang itu, hanya Sandra Ang yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009