Palembang (ANTARA News) - Dosen Fakultas Syari`ah IAIN Raden Fatah, Arne Huzaimah MHum mengatakan, penerapan sanksi bagi pelaku nikah siri sangat penting untuk segera direalisasikan.

Karena akibat dari pernikahan sirih tersebut perempuan dan anak-anak banyak menjadi korban, katanya kepada ANTARA di Palembang, Rabu.

Menurut dia, sampai kini sebagian besar latar belakang terjadinya pernikahan siri untuk memenuhi kebutuhan nafsu biologis semata.

Padahal pernikahan mempunyai fungsi yang strategis dalam kehidupan sosial dan juga meningkatkan pemahaman ajaran agama, tambah dia.

Ia mengatakan, fenomena nikah siri yang akhir-akhir ini mencuat merupakan salahsatu permasalahan yang harus segera disikapi pemerintah.

Dengan melahirkan undang-undang yang berisikan aturan sanksi bagi pelaku nikah siri, katanya.

Dia menjelaskan, kaum perempuan dan anak-anak sangat dirugikan akibat maraknya praktik nikah sirih karena bukan hanya hukum agama yang dilanggar.

Tetapi pernikahan sirih itu terbukti melakukan diskriminasi gender dan hak azasi manusia karena sesuai dengan hukum negara dan agama pernikahan tersebut tidak sah sehingga isteri dan anak tidak mendapat perlindungan hukum, ujarnya.

Arne menambahkan, dengan diterapkannya sanksi berupa denda atau hukuman kurangan terhadap pelaku nikah sirih pihaknya yakin mereka yang selama ini terkesan melaksanakan nikah yang tidak diakui oleh negara itu akan jera.

Sehingga dipastikan akan mengurangi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban pernikahan sirih, tambah dia.

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak hanya hukum negara yang masuk dalam ketentuan peraturan tersebut.

Tetapi ketentuan yang diatur syariat Islam pun sudah tercamtum dalam undang-undang tersebut sehingga dia menyimpulkan pernikahan siri itu secara hukum agama pun dinilai tidak sah apalagi sebagian besar pernikahan dilakukan tertutup padahal Islam mengatur setiap ada perkawinan harus diketahui orang banyak, kata dia.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009