Khartoum (ANTARA News/AFP) - Majelis Ulama Sudan hari Minggu mengeluarkan fatwa yang meminta Presiden Omar al-Beshir yang menjadi sasaran surat perintah penangkapan internasional tidak menghadiri pertemuan puncak Arab di Qatar.

Fatwa yang dikeluarkan majelis itu mengatakan, meski Khartoum bersikeras bahwa Beshir akan menghadiri pertemuan Doha pada 29-30 Maret, presiden Sudan itu tidak seharusnya pergi karena "musuh-musuh negara berkeliaran".

"Tidak dibenarkan bagi presiden republik mengambil bagian dalam pertemuan Liga Arab di Qatar dalam kondisi saat ini ketika musuh-musuh Tuhan dan negara sedang berkeliaran," kata media setempat mengutip teks fatwa itu.

Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Beshir atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Darfur dan ada spekulasi bahwa ia mungkin akan ditangkap ketika meninggalkan Sudan.

"Karena anda adalah simbol dan pengawal negara... kami merasa kondisinya tidak tepat (untuk menghadiri pertemuan puncak itu) dan tugas ini bisa dilaksanakan oleh orang-orang selain anda," kata fatwa itu.

ICC tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan surat perintah penangkapan yang mereka keluarkan, namun para tersangka bisa ditangkap di wilayah negara-negara yang menandatangani perjanjian Roma mengenai pembentukan pengadilan tersebut.

Qatar belum meratifikasi Statuta Roma namun sebagai anggota PBB, negara itu didesak agar bekerja sama dengan pengadilan internasional tersebut.

Selain ada kemungkinan Beshir ditangkap di Qatar, sejumlah pejabat khawatir jet presiden Sudan itu akan disergap oleh armada udara negara lain bila berada di luar wilayah angkasa Sudan.

Ketegangan meningkat di Sudan setelah ICC pada Rabu (4/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Beshir karena kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan di Darfur, Sudan barat.

Sudan bereaksi dengan mengusir 13 organisasi bantuan dengan mengatakan, mereka telah membantu pengadilan internasional di Den Haag itu, namun tuduhan tersebut dibantah oleh kelompok-kelompok bantuan itu.

Sejumlah pejabat PBB yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, pengusiran badan-badan bantuan itu akan memiliki dampak yang sangat merugikan bagi rakyat Darfur.

Para ahli internasional mengatakan, pertempuran hampir enam tahun di Darfur telah menewaskan 200.000 orang dan lebih dari 2,7 juta orang terusir dari tempat tinggal mereka. Khartoum mengatakan, hanya 10.000 orang tewas.

PBB mengatakan, lebih dari 300.000 orang tewas sejak konflik meletus di wilayah Darfur, pada 2003, ketika pemberontak etnik minoritas mengangkat senjata melawan pemerintah yang didominasi orang Arab untuk menuntut pembagian lebih besar atas sumber-sumber daya dan kekuasaan.

Jurubicara ICC Laurence Blairon mengatakan kepada wartawan di pengadilan yang berlokasi di Den Haag, surat perintah penangkapan terhadap Beshir itu berisikan tujuh tuduhan -- lima kejahatan atas kemanusiaan dan dua kejahatan perang.

Kejahatan-kejahatan itu mencakup pembunuhan, pemusnahan, pemindahan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, serangan yang diperintahkan dengan sengaja terhadap penduduk sipil dan penjaharan.

Blairon mengatakan, jika Sudan tidak mematuhi surat itu, maka mereka akan mengajukan masalah tersebut ke Dewan Keamanan PBB.

Liga Arab telah mengungkapkan kekhawatiran mengenai "konsekuensi-konsekuensi berbahaya jika sebuah surat perintah penangkapan dikeluarkan pada saat Uni Afrika juga mendesak Dewan Keamanan PBB menghentikan proses pengadilan itu".

Pengumuman ICC itu disampaikan sehari setelah Jaksa Luis Moreno-Ocampo, yang meminta pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Beshir tahun lalu, menyatakan, ia memiliki bukti kuat yang memberatkan pemimpin negara terbesar Afrika itu dan lebih dari 30 saksi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009