Samarinda (ANTARA News) - Polda Kalimantan Timur menyatakan bahwa tindakan aparatnya menangkap seorang paramedis yang melakukan praktik medis di Desa Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kaltim) sebagai pembelajaran tentang pentingnya supremasi hukum.

"Kami sangat menghargai tugas perawat karena pekerjaan mereka sangat membantu masyarakat dalam melayani kesehatan. Penangkapan yang kami lakukan di Handil beberapa waktu lalu merupakan pembelajaran bagi semua stakeholder (pemangku kepentingan), bukan ingin menghambat program kesehatan," kata Direktur Res. Narkoba, Kombes Pol. Usman HP, SH mewakili jajaran Polda Kaltim di Balikpapan, Jumat.

Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap perawat yang melakukan praktik di rumahnya di depan Puskesmas Pembantu (Pusban) Handil, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara itu untuk mengingatkan kepada semua orang agar bisa bekerja secara profesional.

Berdasarkan alasan itu, maka Polda Kaltim menangguhkan penahanan perawat tersebut meskipun proses hukum tetap berjalan.

Polisi beranggapan bahwa perawat melanggar peraturan karena melayani pasien di rumah serta menyimpan dan menjual obat keras atau masuk dalam daftar "G".

Polisi menilai bahwa obat daftar G hanya tersedia pada tempat tertentu, misalnya apotek, rumah sakit serta Puskesmas, serta obat tersebut hanya bisa keluar melalui resep dokter.

"Kami menilai bahwa tindakan itu sudah melebihi batas kewenangan sebagai paramedis, ia sudah masuk ke ranah medis, yakni ranah kedokteran yang tidak boleh dimasuki perawat. Karena itu, untuk membuktikan benar atau tidaknya tindakan aparat kepolisian terkait kasus di Handil, maka kami siap menghadapi proses hukum," kata dia.

Polda Kaltim mengharapkan agar Dinas Kesehatan lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga atau perorangan yang di bawah koordinasi instansi tersebut.

"Tujuan dari penangkapan itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas dalam memperoleh kesehatan yang layak, termasuk mengantisipasi layanan yang melebar ke kasus malpraktek atau aborsi," papar dia.

Sebelumnya, bidan dan perawat sempat menggelar unjuk rasa dan enggan melayani pasien di Puskesmas/ Puskesmas Pembantu (Pusban) sebagai buntut dari kasus penangkapan di Handil, pada 5 Maret 2009. Kasus penangkapan itu kemudian berlanjut dengan beredar SMS berantai yang mengisukan bahwa polisi akan menangkap semua bidan dan perawat yang melayani warga sakit.

Isu itu menyebar dengan cepat sehingga pelayanan kesehatan di daerah yang memiliki 27 Puskesmas dan 127 Pusban serta 593 Posyandu tersendat.

Sejumlah pihak turun tangan dalam mengatasi masalah itu, termasuk DPRD Kaltim yang menjadi mediator pada pertemuan antara Dinas Kesehatan Kaltim/Dinas Kesehatan Kukar dengan Polda Kaltim, namun pelayanan kesehatan belum berjalan normal.(*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009