Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menyatakan pihaknya segera menerbitkan surat edaran terkait tarif baru Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) setelah ada ketentuan besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tersebut.

"Kita tunggu PNBP nya. Biaya Sisminbakum yang baru tetap, untuk sementara seperti yang dibayarkan sekarang," kata Andi Mattalatta setelah sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa.

Sisminbakum adalah sistem pengurusan administrasi badan hukum secara online bagi para notaris. Tarif pengurusan badan hukum itu bervariasi, hingga mencapai lebih dari Rp1 juta. Kejaksaan Agung telah mengusut Sisminbakum karena menduga tarif Sisminbakum tidak disetorkan ke negara, sehingga merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham sebagai tersangka. Mereka adalah Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU). Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjerat sejumlah pengusaha yang menjadi rekanan program Sisminbakum.

Andi menjelaskan, meski Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan, program Sisminbakum tetap berjalan dengan ketentuan tarif lama. "Sementara semuanya tarif masuk ke negara dulu," kata Andi.

Depkumham akan melakukan penyesuaian tarif setelah ada ketentuan besaran PNBP dari sektor Siminbakum. Andi menjelaskan, Depkumham akan melakukan pemungutan ulang jika PNBP lebih besar dari tarif lama yang sudah dipungut. Sebaliknya, Depkumham akan melakukan penyesuaian jika PNBP ternyata lebih kecil dari pungutan yang dilakukan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009