Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan uang Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp226 miliar.

"Kalau namanya sudah dikantongi, namun pekan depan akan dievaluasi lagi, apakah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkap modus baru korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berkedok permohonan fasilitas kredit pada tahun 2006, hingga negara dirugikan sebesar Rp169 miliar.

Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih mempelajari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut. "Kita pelajari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu," katanya.

Ketika ditanya nama tersangka yang dikantongi itu berasal dari BRI atau PT NJS dan PT JAB selaku pihak penjamin, Arminsyah tidak mau menjawabnya.

Untuk kasus itu, kejaksaan sudah memeriksa staf keuangan PT NJS yang menjadi penjamin permohonan fasilitas kredit, Oksivia Chan dan kuasa direksi PT NJS.

Kasus itu bermula saat penyidik kejaksaan mengungkap adanya penyimpangan permohonan fasilitas kredit pada BRI 2006.

Modusnya dengan mengumpulkan sebanyak 340 orang yang berasal dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Bogor, seolah-olah mereka sebagai pemohon untuk pembelian rumah toko (ruko) di Pasar Bantar Gebang Plaza Nagari Pakubuwono dan Town House, di Cilandak, Jakarta Selatan.

Ke-340 orang tersebut, semula diajak rekreasi dengan menggunakan bus, tetapi di dalam perjalanan, bus dibelokkan ke kantor BRI dan mereka diminta untuk menandatangani dokumen kredit BRI.

Selanjutnya, mereka diberi uang antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per orang, berdasarkan permintaan dari pihak penjamin fasilitas kredit, yakni, PT NJS dan PT JAB.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata orang yang namanya tercantum di dalam permohonan kredit tersebut, tidak tahu menahu tentang permintaan fasilitas kredit dimaksud dengan penjamin (avalis) PT NJS dan PT JAB," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009