Jember (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, memeriksa 11 pejabat Pemkab Jember, Jawa Timur, di kantor kejaksaan setempat terkait kasus dugaan korupsi sewa pesawat di lapangan terbang Notohadinegoro Jember.

Kasubdit Tipikor, Eksekusi, dan Ekseminasi Jampidsus Kejagung yang juga ketua tim penyidik kasus sewa pesawat, M. Anwar, menuturkan, pemeriksaan 11 saksi merupakan tindak-lanjut penetapan tiga tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.

"Kejagung tetapkan tiga tersangka atas kasus sewa pesawat yakni SN, SJ dan RM," kata Anwar.

Ia menjelaskan, 11 saksi yang diperiksa pada Selasa ini ditanya seputar penggunaan dana yang digunakan untuk menyewa pesawat di lapangan terbang Notohadinegoro.

"Hasil pemeriksaan masih belum bisa disampaikan kepada media karena Kejagung dan Kejari Jember masih mengumpukan bukti-bukti," katanya menegaskan.

Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka akan dilakukan apabila sudah ada bukti-bukti kuat dalam penyidikan kasus sewa pesawat.

"Kalau masalah menahan tersangka, itu mudah asalkan bukti kuat sudah ditangan tim penyidik Kejagung, " katanya menambahkan.

Sementara itu, Kajari Jember, Irdham SH, menuturkan, 11 saksi yang diperiksa di antaranya Sekretaris Kabupaten Jember, Juwito, Kabag keuangan, Sri Laksmi, staf Dinas Perhubungan Jember yakni Abdul Wahid, I Putu Budiada, Siswanto, Anas Ma`ruf, Kabag Umum, Widi Prasetyo, Kabag Perlengkapan, Ita Puri Handayani dan Kepala Kantor Pariwisata, Arif Cahyono.

"Ada sekitar 30 hingga 40 pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada masing-masing pejabat Pemkab Jember, " katanya menerangkan.

Ia menjelaskan, belum ada penambahan tersangka karena tim penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan sewa pesawat di lapter.

"Bertambahnya saksi dalam kasus sewa pesawat akan ditentukan setelah evaluasi tim penyidik, hari ini," katanya menambahkan.

Tim penyidik, kata dia, akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat pemeriksaan kasus sewa pesawat di lapter Notohadinegoro.

"Sedikitnya 10 penyidik dari Kejagung dan Kejari yang memeriksa pejabat pemkab atas kasus sewa pesawat itu," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009