Jakarta, (ANTARA News) - Wacana pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pemilu presiden dan wakil presiden 2009 dinilai prematur atau terlalu cepat untuk dilontarkan.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, ketika ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, mengatakan sebaiknya KPU melaksanakan tugasnya mempersiapkan pelaksanaan pilpres, daripada membahas perppu.

"Kalau saat ini mengeluarkan ide perppu, itu terlalu prematur. Saya tidak mau spekulasi, atau memang KPU yang terlalu cemas," katanya.

Menurut Mahfudz, Komisi II DPR belum membahas mengenai wacana perppu tersebut. Ia mengatakan sikap Komisi II telah jelas, yakni mendorong KPU untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran maupun gugatan mengenai pemilu legislatif 2009.

Lebih lanjut ia mengatakan banyak hal yang harus dilakukan KPU untuk menyelenggarakan pilpres, seperti memutakhirkan data pemilih dengan baik, sehingga kasus yang terjadi pada pemilu legislatif tidak terjadi kembali.

Sementara itu, ditemui pada saat yang bersamaan, Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang juga ditemui di Gedung KPU juga mengatakan hal yang serupa.

Ia mengatakan wacana perppu itu masih terlalu dini untuk dilontarkan. "Jangan hari ini, itu masih prematur," katanya singkat.

Sebelumnya, KPU mewacanakan pengajuan Perppu untuk menjadi payung hukum atas beberapa kondisi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang pemilu presiden 2009.

"Di internal sudah ada pembahasan, tetapi belum diputuskan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa, menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan diajukannya perppu.

Dalam UU 42/2009 tidak diatur jika hanya ada satu calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU.

Selain itu, UU 42/2009 pasal 24 ayat 2 menyebutkan dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua, maka KPU dapat menunda pelaksanaan pemilu paling lama 30 hari.

Namun, dalam undang-undang tersebut tidak diatur mekanisme lanjutan jika sampai dengan 30 hari tersebut tidak ada pasangan calon pengganti.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009